PEKANBARU, ALARAM.CO — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menindak sedikitnya 105 kendaraan hingga April 2026 karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek). Penindakan dilakukan dalam bentuk teguran hingga tilang sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi kendaraan di jalan raya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio, mengatakan langkah tersebut bertujuan meningkatkan ketertiban berlalu lintas sekaligus mempermudah proses identifikasi kendaraan apabila terjadi kecelakaan maupun tindak kriminalitas.
“Penertiban TNKB ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta mencegah penggunaan pelat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Satrio
,vmdalam keterangannya.
Ia menjelaskan, TNKB merupakan bukti sah registrasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Satrio, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak hukum bagi pemilik kendaraan. Berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
“Penggunaan TNKB adalah syarat penting dalam berkendara karena memuat kode wilayah, nomor kendaraan, dan masa berlaku yang sah,” katanya.
Selain ancaman sanksi pidana, Satlantas Polresta Pekanbaru juga mengingatkan adanya risiko lain bagi pengguna pelat nomor tidak resmi. Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, kendaraan dengan pelat palsu tidak akan mendapatkan jaminan asuransi.
“Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat palsu tidak akan ter-cover asuransi karena nomor polisi yang digunakan tidak sesuai dengan identitas asli kendaraan,” tegas Satrio.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera mengganti TNKB yang tidak sesuai dengan pelat resmi yang dikeluarkan kepolisian. Penertiban ini, kata dia, berlaku bagi seluruh kalangan tanpa pengecualian.
“Baik dari unsur pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri, maupun lembaga lainnya, semuanya wajib mematuhi aturan. Kami akan menindak tegas jika masih ditemukan pelanggaran di jalan raya,” ujarnya(AH)












