PEKANBARU, ALARAM.CO — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Seorang remaja berinisial ARR (16) diamankan petugas di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Teladan, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 10 paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,58 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu lapak di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko memerintahkan tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPTU Santo Morlando untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati seorang laki-laki yang dicurigai berada di depan lapak. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 10 plastik klip bening kecil berisi kristal yang diduga sabu, satu kotak kertas merek Royo, dua alat hisap atau bong dari botol plastik, dua sendok pipet, serta sembilan kaca pirex.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan di lokasi,” demikian keterangan kepolisian.
Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika. Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial PA yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Polisi menjerat tersangka dengan sangkaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian juga terus memburu pemasok utama yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika guna menekan peredarannya, khususnya di lingkungan permukiman.(AH)












