Riau

Polres Meranti Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu Diduga Jaringan Internasional di Riau

25
×

Polres Meranti Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu Diduga Jaringan Internasional di Riau

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Polres Kepulauan Meranti

SELATPANJANG, ALARAM.CO — Jajaran Kepolisian Daerah Riau bersama Polres Kepulauan Meranti mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Polres Kepulauan Meranti, Selatpanjang, Sabtu (2/5).

Konferensi pers dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol. Hengki Haryadi dan dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, unsur pemerintah daerah, kejaksaan, Bea Cukai, serta sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, Wakapolda Riau menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang difokuskan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan.

“Wilayah Riau memiliki posisi strategis yang berbatasan langsung dengan jalur perairan internasional. Karena itu, pengawasan terhadap potensi penyelundupan narkotika terus diperketat,” kata Hengki.

Ia menegaskan kepolisian menerapkan pendekatan tanpa toleransi terhadap segala bentuk keterlibatan dalam jaringan narkotika, baik dari pelaku lapangan maupun pihak lain yang diduga terlibat.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait dugaan masuknya narkotika dari Malaysia melalui perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh.

“Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan tertutup selama kurang lebih dua pekan sebelum akhirnya melakukan penyergapan terhadap sebuah speedboat mencurigakan pada 27 April 2026,” ujar Aldi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial K (26) dan S (38), keduanya warga Bengkalis. Keduanya diamankan setelah diduga berupaya melarikan diri saat hendak diperiksa petugas.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 27 paket sabu dengan total berat 27.000 gram. Barang bukti itu terdiri dari 17 paket bermerek Chinese Pin Wei dan 10 paket bermerek Gold Leaf. Polisi juga menyita 260 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Menurut Aldi, jumlah barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat berdampak pada ribuan orang jika sempat beredar di masyarakat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebut kawasan pesisir timur Sumatera masih menjadi jalur rawan penyelundupan narkotika lintas negara.

“Pengawasan di wilayah perbatasan memerlukan sinergi antarlembaga karena jaringan ini memanfaatkan jalur laut yang cukup kompleks,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin mengapresiasi pengungkapan tersebut. Ia menilai langkah aparat menjadi bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat dari ancaman narkotika.

Saat ini, kepolisian menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pengendali jaringan lintas negara di balik penyelundupan tersebut.(AH)