Riau

Polda Riau Bongkar 21 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 39 Orang Jadi Tersangka

50
×

Polda Riau Bongkar 21 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 39 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Puluhan Ton BBM Bersubsidi Yang Disita Aparat

PEKANBARU, ALARAM.CO – Kepolisian Daerah Riau menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus dengan barang bukti mencapai puluhan ton BBM.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan bahwa selama operasi berlangsung, pihaknya membongkar 21 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan mengamankan 39 tersangka dari berbagai daerah di Provinsi Riau.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan,” ujar Ade, Rabu (22/4).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut melibatkan sejumlah satuan kerja serta kepolisian resor di jajaran Polda Riau. Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangani enam kasus dengan 12 tersangka. Sementara itu, Polres Kuantan Singingi mengungkap tiga kasus, Polres Indragiri Hulu dua kasus, dan sisanya ditangani oleh sejumlah polres lain seperti Rokan Hilir, Dumai, Indragiri Hilir, Kepulauan Meranti, Pelalawan, Rokan Hulu, Kampar, Siak, hingga Polresta Pekanbaru.

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya BBM jenis biosolar sebanyak 41.217 liter atau sekitar 41 ton, serta Pertalite sebanyak 1.748 liter. Selain itu, turut diamankan 18 unit kendaraan roda empat dan roda enam, dua unit kapal, serta ratusan tabung LPG yang terdiri dari 194 tabung ukuran 3 kilogram dan 55 tabung ukuran 12 kilogram.

Selain tindakan penegakan hukum, Polda Riau juga mengedepankan upaya pencegahan. Polisi memasang spanduk dan papan imbauan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sebagai peringatan agar tidak melayani pembelian BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak.

Dalam imbauan tersebut ditegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi harus sesuai aturan. SPBU yang terbukti melanggar, termasuk jika bekerja sama dengan pelaku ilegal, akan dikenakan sanksi pidana.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk memperkuat pengawasan. Upaya ini dilakukan secara kolaboratif,” jelas Ade.

Polda Riau memastikan pengawasan distribusi BBM bersubsidi akan terus diperketat. Selain itu, pengembangan kasus juga terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik praktik ilegal tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak, sekaligus menekan potensi kerugian negara akibat praktik penyelewengan energi.(AH)