DUMAI, ALARAM.CO – Upaya pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal melalui jalur laut kembali terbongkar di wilayah pesisir , mengungkap praktik terorganisir yang membahayakan keselamatan puluhan orang.
Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap aktivitas penempatan pekerja migran Indonesia melalui jalur tidak resmi yang diduga telah berlangsung secara sistematis. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menjerumuskan korban ke dalam eksploitasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan adanya pola kejahatan yang terstruktur. Ia menyampaikan bahwa praktik penempatan pekerja migran ilegal kini tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah berkembang menjadi jaringan yang terorganisir.
“Apa yang kami temukan di Dumai memperlihatkan bahwa penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi tindakan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan sistematis,” ujar Hasyim dalam jumpa pers di Mapolres Dumai, Rabu, 23 April 2026.
Ia juga menekankan bahwa praktik tersebut sangat berbahaya karena para korban berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi, bahkan berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, terkait rencana pemberangkatan pekerja migran Indonesia dan warga negara asing ke Malaysia melalui jalur tidak resmi di kawasan Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Dumai langsung melakukan penyisiran di wilayah pesisir. Di lokasi, petugas menemukan sebanyak 63 orang yang tengah berkumpul di area pantai dan hutan sekitar, diduga sedang menunggu penjemputan menggunakan speed boat untuk diberangkatkan ke Malaysia.
“Seluruhnya langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKBP Angga.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah di Jalan Meranti Darat, Kota Dumai, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan atau rumah singgah. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan lima orang pekerja migran Indonesia yang juga diduga akan diberangkatkan secara ilegal.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MF dan RGS. Keduanya diketahui memiliki peran berbeda, MF bertugas menampung para calon pekerja migran di rumah singgah sebelum diberangkatkan, sementara RGS berperan sebagai sopir yang menjemput dan mengantar para pekerja migran dari luar daerah menuju lokasi penampungan hingga ke titik pemberangkatan.
“Kedua tersangka diamankan pada 20 April 2026 setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Saat diamankan, keduanya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk operasional pengangkutan serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam aktivitas ilegal tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang melarang setiap orang merekrut, menampung, atau memberangkatkan pekerja migran tanpa izin resmi.
AKBP Angga menambahkan bahwa wilayah pesisir Dumai merupakan salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan aktivitas ilegal. Oleh karena itu, pengawasan akan terus diperketat melalui peningkatan patroli dan pengamanan di kawasan tersebut.
“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pesisir sebagai langkah pencegahan. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Kombes Pol Hasyim Risahondua mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah. Ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi demi menjamin perlindungan hukum serta keselamatan di negara tujuan.(AH)












