Riau

Miris, Dua Anak Diduga Disiksa Hingga Alami Luka Berat, Polres Siak Tetapkan Dua Tersangka

32
×

Miris, Dua Anak Diduga Disiksa Hingga Alami Luka Berat, Polres Siak Tetapkan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais

SIAK, ALARAM.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak perempuan yang masih berusia 6 tahun dan 4 tahun. Kedua tersangka diduga melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan salah seorang korban mengalami luka berat.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah menemukan kondisi salah satu korban mengalami lebam pada bagian wajah, khususnya di sekitar mata. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama instansi perlindungan perempuan dan anak hingga akhirnya dilaporkan kepada kepolisian.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 6 Agustus 2026. Penyidik kemudian segera melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah memperoleh alat bukti yang cukup.

“Begitu laporan diterima, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan para saksi, serta berkoordinasi dengan tenaga medis untuk melakukan visum,” kata Raja Kosmos dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Peristiwa dugaan kekerasan itu disebut terjadi pada Senin (3/8/2026) di kawasan barak karyawan kebun sawit di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Menurut polisi, kasus ini mulai terungkap ketika guru melihat adanya luka pada tubuh salah seorang korban. Saat dimintai keterangan, korban mengaku mengalami pemukulan. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak.

Keesokan harinya, korban tidak kembali bersekolah. Pihak sekolah memperoleh informasi bahwa korban diduga kembali mengalami kekerasan setelah menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru. Kondisi tersebut mendorong pihak sekolah bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polres Siak.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami memar di sejumlah bagian tubuh akibat dugaan kekerasan yang menyebabkan luka berat. Keterangan medis tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi sehingga penyidik menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial URZ (30) dan SN alias Lina (37). Keduanya merupakan Paman dan Tante korban yang telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut informasi yang diterima Ayah kandung korban sudah meninggal dunia, sementara itu Ibu kandung mereka sudah menikah lagi dan tinggal di kota lain.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain menangani proses hukum terhadap para tersangka, Polres Siak memastikan kedua anak telah ditempatkan di rumah aman milik UPTD PPA Kabupaten Siak untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

Raja Kosmos menegaskan kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak setiap pelaku kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perkara ini menjadi perhatian serius kami. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun anak akan kami proses secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan,” ujarnya.

Polres Siak juga mengajak masyarakat, keluarga, tenaga pendidik, dan pemerintah daerah memperkuat pengawasan serta kepedulian terhadap anak agar setiap dugaan kekerasan dapat dicegah dan ditangani sedini mungkin.(AH)