Riau

LSM AMATIR Desak Kades Sontang dan Camat Jadi Tersangka, Polda Riau Tegaskan Perkara Sudah Masuk Penyidikan

26
×

LSM AMATIR Desak Kades Sontang dan Camat Jadi Tersangka, Polda Riau Tegaskan Perkara Sudah Masuk Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Polda Riau menyatakan penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi dan ahli sebelum perkara tersebut dibawa ke tahap gelar perkara.

PEKANBARU, ALARAM.CO – Desakan agar Kepala Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu, segera ditetapkan sebagai tersangka mencuat dalam aksi demonstrasi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) AMATIR di Mapolda Riau, Kamis (13/8/2026).

Dalam aksinya, massa meminta Polda Riau segera menuntaskan perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang mereka kaitkan dengan Kepala Desa Sontang Zulfahrianto alias Anto Sontang serta Camat Bonai Darussalam.

LSM AMATIR bahkan membentangkan poster yang mendesak Kapolda Riau segera menangkap dan memenjarakan pihak yang mereka sebut terkait dugaan pungli terhadap salah satu perusahaan dengan nilai yang disebut mencapai Rp1,2 miliar.

Massa juga meminta proses hukum tidak berhenti pada pihak yang diduga terlibat di lapangan. Mereka mendesak penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga mengetahui, menikmati, ataupun memiliki kaitan dengan dugaan pungutan tersebut.

Namun, tuntutan massa agar segera dilakukan penetapan tersangka mendapat penjelasan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Saat dikonfirmasi wartawan Alaram.Co mengenai aksi tersebut dan tuntutan agar Kepala Desa Sontang segera ditetapkan sebagai tersangka, Dirreskrimsus Polda Riau menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini sudah berada pada tahap penyidikan.

“Perkara tersebut sudah dalam proses penyidikan. Saat ini penyidik sudah melengkapi pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Selanjutnya akan gelar perkara di Kortas Tipikor,” ujar Kombes Ade melalui pesan konfirmasi.

Keterangan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perkara yang dipersoalkan massa bukan lagi berada pada tahap awal penanganan laporan, melainkan telah masuk ke tahap penyidikan.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai penetapan Kepala Desa Sontang sebagai tersangka. Polda Riau menyatakan penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi dan ahli sebelum perkara tersebut dibawa ke tahap gelar perkara.

Dalam aksi di Mapolda Riau, LSM AMATIR sebelumnya mendesak Kapolda Riau segera memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang mereka laporkan.

“Yang pertama, mendesak Kapolda Riau untuk segera menetapkan tersangka terhadap oknum Camat Bonai Darussalam dan Saudara Zulfahrianto alias Anto Sontang dalam perkara dugaan pungutan liar,” ujar perwakilan massa saat membacakan tuntutan.

Mereka juga meminta penyidikan dilakukan secara mandiri, transparan dan profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun. Massa menilai setiap pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

Selain itu, LSM AMATIR meminta Polda Riau menyampaikan perkembangan hasil penyidikan secara berkala kepada pelapor serta membuka informasi perkembangan perkara kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Massa juga mendesak adanya pengawasan melekat terhadap proses penyidikan untuk memastikan perkara berjalan sesuai prosedur. Mereka meminta tindakan tegas apabila ditemukan adanya pihak yang mencoba memperlambat atau mengganggu proses penanganan perkara.

Salah seorang perwakilan massa menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Mapolda Riau bertujuan memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah diproses aparat penegak hukum.

“Kami ke sini adalah meminta Kapolda Riau beserta jajaran untuk segera menuntaskan masalah ini. Kami minta pihak yang memproses kasus ini hadir di sini dan menyampaikan sampai di mana sekarang proses hukum yang telah dilaporkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, massa ingin mengetahui secara langsung sejauh mana penyidik telah bekerja dan bagaimana perkembangan perkara tersebut.

“Sebenarnya tujuan kami ke sini adalah ingin mengetahui dan mendengar sampai sejauh mana kasus ini telah dikerjakan dan hasilnya seperti apa,” katanya.

Dengan adanya penjelasan dari Ditreskrimsus Polda Riau, proses perkara kini masih berlanjut. Penyidik disebut telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli dan selanjutnya akan melakukan gelar perkara di Kortas Tipikor.

Gelar perkara tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan arah penanganan perkara berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Sementara itu, seluruh dugaan yang disampaikan LSM AMATIR terhadap Kepala Desa Sontang dan pihak lainnya masih merupakan materi laporan dan aspirasi massa. Penentuan status hukum seseorang tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil proses hukum yang sah.

Polda Riau hingga kini belum menyampaikan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidik memastikan penanganan perkara terus berjalan hingga tahap gelar perkara di Kortas Tipikor. (AH)