Riau

Kapolda Riau Gaungkan Green Policing sebagai Konsep Polisi Penjaga Peradaban pada Dies Natalis ke-80 STIK Polri

9
×

Kapolda Riau Gaungkan Green Policing sebagai Konsep Polisi Penjaga Peradaban pada Dies Natalis ke-80 STIK Polri

Sebarkan artikel ini
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan (kanan) menerima penghargaan pada acara Wisuda Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Program Sarjana Angkatan ke-83, Program Magister Angkatan ke-14, dan Program Doktor Tahun Anggaran 2026 di Jakarta.

JAKARTA, ALARAM.CO — Kapolda Riau, Herry Heryawan, menyampaikan orasi ilmiah bertajuk “Green Policing: Polisi sebagai Penjaga Peradaban” dalam peringatan Dies Natalis ke-80 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Dalam forum akademik yang mengangkat tema “Pemolisian Demokrasi dan Reformasi Kultural untuk Meraih Kepercayaan Publik di Era Digital”, Herry memperkenalkan konsep Green Policing sebagai arah pengembangan kepolisian yang tidak hanya berfokus pada keamanan negara dan manusia, tetapi juga keamanan ekologis sebagai bagian dari keberlanjutan peradaban.

Di hadapan pimpinan Polri, guru besar, sivitas akademika STIK, dan para wisudawan, Herry menilai tantangan keamanan saat ini telah berkembang melampaui ancaman konvensional. Menurut dia, perubahan iklim, kerusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran sungai, serta berkurangnya keanekaragaman hayati telah menjadi ancaman nyata yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat dan stabilitas sosial.

“Green Policing adalah evolusi dari gagasan keamanan itu sendiri. Dari state security yang melindungi negara, menuju human security yang melindungi manusia, dan kini berkembang menuju ecological security yang melindungi peradaban, manusia, dan alam secara bersamaan,” ujar Herry dalam orasinya.

Ia menjelaskan, pengalaman bertugas di Provinsi Riau memberikan gambaran mengenai kompleksitas ancaman ekologis yang dihadapi daerah tersebut. Sebagai wilayah yang memiliki salah satu ekosistem gambut terbesar di dunia, Riau menghadapi berbagai persoalan lingkungan, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, perambahan kawasan hutan, pembalakan liar, perburuan satwa dilindungi, pencemaran sungai, hingga aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menurut Herry, kondisi tersebut menuntut perubahan paradigma dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Polisi, kata dia, tidak hanya hadir setelah terjadi kejahatan atau bencana, tetapi juga harus mampu membaca indikator lingkungan sebagai bagian dari sistem deteksi dini keamanan.

Ia mencontohkan data seperti tingkat kelembapan gambut, perubahan vegetasi, dan kondisi ekosistem yang dapat menjadi indikator potensi gangguan keamanan di masa mendatang.

Dalam paparannya, Herry memetakan Green Policing ke dalam tiga pilar utama. Pilar pertama adalah pendekatan preventif melalui peningkatan literasi ekologis masyarakat, penguatan program Satkamling Hijau, pendidikan lingkungan di sekolah, kampanye publik, dan peningkatan kapasitas personel Polri.

Pilar kedua adalah pendekatan represif melalui penegakan hukum terhadap berbagai kejahatan lingkungan, termasuk kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, serta perambahan kawasan hutan.

Sementara itu, pilar ketiga menitikberatkan pada pendekatan restoratif melalui program pemulihan lingkungan, seperti reboisasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, pembangunan sekat kanal, hingga pelaksanaan program Tabung Harmoni Hijau.

Herry juga menyoroti Program JALUR (Jelajah Riau untuk Rakyat) yang dijalankan Polda Riau sebagai implementasi Green Policing. Program tersebut mengintegrasikan pelayanan kesehatan, pendidikan, edukasi lingkungan, dan penguatan hubungan sosial masyarakat di kawasan daerah aliran sungai.

Menurut dia, Green Policing bukan sekadar inovasi kelembagaan, melainkan bentuk kontrak sosial baru yang memperkuat hubungan antara polisi, masyarakat, dan lingkungan hidup.

“Melindungi lingkungan adalah melindungi masa depan kemanusiaan. Jika kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita. Dan bila polisi mampu berdiri di garis depan perjuangan itu, maka polisi bukan sekadar penegak hukum. Ia adalah penjaga peradaban,” kata Herry.

Ia menambahkan, konsep Green Policing merupakan pengembangan dari kebijakan Presisi yang digagas Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Melalui pendekatan tersebut, kepolisian diharapkan mampu menjalankan fungsi keamanan sekaligus berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan masa depan peradaban.(AH)