Nasional

Jatanras Polda Riau Ungkap Sindikat Curanmor, 44 Motor Diamankan

114
×

Jatanras Polda Riau Ungkap Sindikat Curanmor, 44 Motor Diamankan

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers

PEKANBARU, ALARAM.CO — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Unit Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga melibatkan jaringan cukup besar. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 44 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolda Riau, Rabu (26/8/2026). Konferensi pers dihadiri Kabid Humas Polda Riau diwakili AKBP Rudi Samosir bersama Kanit Jatanras Polda Riau Kompol Rainly L dan Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Martin Luther Munthe.

Kanit Jatanras Polda Riau Kompol Rainly L mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Unit Jatanras Polda Riau dengan Polresta Pekanbaru, khususnya Polsek Binawidya, selama periode Juli hingga Agustus 2026.

“Dari hasil ungkap ini kurang lebih barang bukti yang bisa kami amankan sebanyak 44 unit roda dua sepeda motor,” kata Rainly.

Puluhan sepeda motor tersebut selanjutnya akan diumumkan kepada masyarakat. Polisi membuka kemungkinan bagi warga yang merasa pernah kehilangan kendaraan untuk mengecek barang bukti yang telah diamankan.

“Mungkin ada yang mempunyai atau merasa barang-barangnya yang pernah dicuri bisa dikonfirmasi ke kami, biar bisa diserahkan kembali,” ujarnya.

Rainly menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik Muhammad Ibrahim. Pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya di rumah.

Saat kembali mengecek, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian membuat laporan polisi di Polsek Binawidya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan titik terang mengenai pelaku yang diduga terlibat.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga polisi melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka berinisial LH pada awal Agustus 2026.

Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Martin Luther Munthe menjelaskan, penangkapan kemudian dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya. Polisi menangkap Lukman Hakim alias Hakim, kemudian melakukan pengembangan terhadap Pebrianto alias Colo dan Muhammad Anugrah alias Dadan.

Ketiganya diamankan di Wisma Tirta Kencana, Jalan HR Soebrantas, Simpang Tiga, Pekanbaru.

Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan penadah yang berada di luar Provinsi Riau. Tim gabungan kemudian bergerak ke Sumatera Barat.

Di wilayah tersebut, polisi menemukan pihak yang diduga menampung hasil tindak pidana curanmor dari wilayah hukum Polresta Pekanbaru, khususnya Polsek Binawidya.

Pengembangan selanjutnya dilakukan ke wilayah Kerinci dan Tembilahan. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus curanmor tersebut.

Sementara itu, Iptu Martin mengungkap modus yang digunakan para pelaku. Berdasarkan hasil interogasi terhadap sejumlah pelaku, pencurian tidak selalu dilakukan menggunakan kunci T seperti modus curanmor pada umumnya.

“Untuk modus yang sekarang ini, pada saat kita interogasi beberapa pelaku, mereka menggunakan metode patah stang. Jadi tidak menggunakan kunci-kunci lagi,” jelas Martin.

Menurutnya, sepeda motor yang telah dicuri kemudian diangkut menggunakan bus atau dibawa dengan cara diangkat dari bagian belakang. Kendaraan hasil curian tersebut selanjutnya dikirim ke Sumatera Barat menggunakan bus.

Polisi kini mengamankan 44 unit sepeda motor sebagai barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut. (AH)