Riau

Empat Pengedar Sabu Ditangkap dalam Sepekan, Polda Riau Dalami Jaringan Pemasok

8
×

Empat Pengedar Sabu Ditangkap dalam Sepekan, Polda Riau Dalami Jaringan Pemasok

Sebarkan artikel ini
Salah seorang dari 4 Tersangka yang Ditangkap.

PEKANBARU, ALARAM.CO – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Satgas Anti Narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Dalam operasi yang digelar di kawasan yang dikenal rawan peredaran narkoba, yakni Pangeran Hidayat atau Panger, Kota Pekanbaru, petugas berhasil menangkap empat orang terduga pengedar sabu dan menyita barang bukti narkotika dengan total berat 3,80 gram.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif dan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Operasi dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Bagus Faria pada periode 8 hingga 13 Juni 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan seluruh tersangka diamankan di lokasi yang berbeda di kawasan Pangeran Hidayat.

“Seluruh tersangka diamankan di lokasi berbeda di kawasan Panger. Dari hasil pemeriksaan, sebagian tersangka berperan sebagai penjual dan masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan di atasnya,” ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial STA (30), GRG (28), RA (33), dan AK (48).

Pengungkapan pertama dilakukan pada 8 Juni 2026. Saat itu, petugas menangkap STA di Gang Assalaam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota. Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat 1,36 gram serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Kepada penyidik, STA mengaku memperoleh sabu melalui sistem tempel yang diarahkan oleh seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

“Tersangka mengaku memperoleh sabu melalui sistem tempel yang diarahkan oleh seseorang yang masih dalam penyelidikan,” kata Putu Yudha.

Dari hasil interogasi, STA juga mengaku telah menjual enam paket sabu sebelum akhirnya ditangkap petugas.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 13 Juni 2026. Petugas berhasil menangkap GRG di Gang Darunnaim. Dari tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,26 gram, uang tunai Rp595 ribu, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, GRG diketahui telah menjalankan aktivitas penjualan sabu selama kurang lebih tiga bulan. Selama itu pula, hasil penjualan narkotika disetorkan kepada seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Pada hari yang sama, petugas kembali mengamankan RA di Jalan Tengku Cik Ditiro, Kecamatan Pekanbaru Kota. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat 0,71 gram dan satu unit telepon genggam.

Menurut Kombes Putu Yudha, RA berperan sebagai perantara yang membantu pembeli memperoleh sabu dari pemasok yang masih diburu polisi.

“RA berperan membantu pembeli memperoleh sabu dari seseorang yang masih dalam penyelidikan dan mendapatkan keuntungan berupa uang maupun paket sabu,” jelasnya.

Sementara itu, pengungkapan lainnya dilakukan terhadap AK. Dari tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat 0,47 gram, uang tunai Rp410 ribu, serta satu unit telepon genggam.

Kombes Putu Yudha menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap sejumlah nama yang disebut para tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama sabu yang beroperasi di kawasan Pangeran Hidayat.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika dan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang ditemukan di lingkungan sekitar.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.(AH)

Penulis: AHEditor: LINA