Riau

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Dugaan Peredaran Sabu di Bangun Purba

30
×

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Dugaan Peredaran Sabu di Bangun Purba

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Barang Bukti yang Berhasil Diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.

ROKAN HULU, ALARAM.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (29/5/2026), polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat bruto 12,92 gram.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial G.A.L. (31) dan H.E.P. (27), warga Kecamatan Bangun Purba. Mereka diamankan di area kebun kelapa sawit Desa Bangun Purba Timur Jaya sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi, kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan yang disampaikan masyarakat,” ujar IPTU Dendy.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin AIPDA Ronaldi bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian. Petugas kemudian mengamankan kedua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan terhadap G.A.L., petugas menemukan 12 paket yang diduga berisi sabu dalam plastik klip bening, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, alat bantu berupa sendok dari pipet, satu unit telepon seluler Android, serta uang tunai sebesar Rp1.350.000 yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, dari H.E.P. ditemukan 11 paket yang diduga berisi sabu dalam plastik klip bening, sejumlah plastik klip kosong, serta peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, G.A.L. mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial NL yang diduga berada di wilayah Kecamatan Rambah. Polisi telah melakukan upaya pengembangan dan pencarian terhadap terduga pemasok tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Adapun H.E.P. mengaku memperoleh narkotika tersebut dari G.A.L. Keterangan para terduga pelaku masih terus didalami dalam proses penyidikan.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamina.

Saat ini kedua pria tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tutup IPTU Dendy.(AH)