Riau

DPO Kasus Narkoba Ditangkap, Polsek Ujung Batu Sita 6 Paket Sabu dan Uang Tunai Rp900 Ribu

18
×

DPO Kasus Narkoba Ditangkap, Polsek Ujung Batu Sita 6 Paket Sabu dan Uang Tunai Rp900 Ribu

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti yang Turut Diamankan

ROKAN HULU, ALARAM.CO — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu kembali membuahkan hasil. Tim Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan enam paket kecil diduga sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Tersangka diketahui berinisial A.P. (29), yang diamankan di kawasan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 12.44 WIB.

Kapolsek Ujung Batu menjelaskan, tersangka sebelumnya telah masuk dalam DPO kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Polsek Ujung Batu sejak April 2026.

“Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Ujung Batu memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka yang diduga bersembunyi di wilayah Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam,” ujar Kapolsek.

Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama tim langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan terhadap badan tersangka dan area sekitar rumah, polisi menemukan enam paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana serta di dalam laci lemari.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam, alat hisap sabu atau bong, kaca pireks, mancis, sendok yang terbuat dari pipet, plastik klip berbagai ukuran, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Kapolsek menambahkan, proses penggeledahan rumah tersangka turut disaksikan oleh perangkat desa setempat guna memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Dari hasil pemeriksaan lanjutan di rumah tersangka, tidak ditemukan tambahan barang bukti narkotika lainnya,” jelasnya.

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya dengan ancaman hukuman berat. (AH)