Riau

Dirkrimum Polda Riau Janji Kawal Langsung Pengusutan Kematian dr. Alex, Keluarga Dilibatkan dalam Gelar Perkara

377
×

Dirkrimum Polda Riau Janji Kawal Langsung Pengusutan Kematian dr. Alex, Keluarga Dilibatkan dalam Gelar Perkara

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua, saat menerima audiensi LBH HORAS IKBR.

PEKANBARU, ALARAM.CO – Penanganan kasus kematian dr. Alex Cristo Loris Situmorang kini mendapat perhatian serius dari Polda Riau. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memastikan akan mengawal dan memberikan asistensi terhadap proses penyelidikan yang saat ini ditangani Polres Siak, sekaligus membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban dan tim kuasa hukum.

Komitmen tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua, saat menerima audiensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HORAS Ikatan Keluarga Batak Riau (IKBR) di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026).

Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keterbukaan. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum IKBR sekaligus pendiri LBH HORAS, Dr. A.B. Purba, S.H., M.H., Ketua LBH HORAS Lolas Situmorang, S.H., serta anggota tim kuasa hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., yang mendapat kuasa dari keluarga almarhum untuk mendampingi proses hukum.

Dalam kesempatan itu, Dr. A.B. Purba menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan LBH HORAS merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya tidak mencari keuntungan dari perkara tersebut, melainkan hadir untuk membantu keluarga memperoleh keadilan.

“Kami hadir karena menerima kuasa dari keluarga. Pendampingan ini bersifat sosial dan bukan untuk kepentingan komersial. Tujuan kami adalah membantu keluarga agar memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” ujar Dr. A.B. Purba.

Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua menyampaikan apresiasinya atas kepedulian LBH HORAS terhadap proses penanganan perkara. Ia menegaskan bahwa Polda Riau tidak tinggal diam dan terus memantau perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polres Siak.

Menurut Hasyim, kasus kematian dr. Alex menjadi perhatian khusus karena terjadi dalam waktu yang hampir bersamaan dengan kasus meninggalnya seorang dokter lainnya di wilayah Riau. Oleh sebab itu, Ditreskrimum Polda Riau menjalankan fungsi asistensi untuk memastikan penyelidikan berjalan sesuai prosedur.

“Sebagai pembinaan fungsi, kami memberikan asistensi kepada penyidik yang menangani perkara ini. Setiap perkembangan dilaporkan kepada kami dan terus kami monitor,” kata Hasyim.

Ia mengungkapkan telah berkoordinasi dengan jajaran penyidik Polres Siak dan berencana melakukan evaluasi terhadap hasil penyelidikan melalui gelar perkara. Dalam forum tersebut, keluarga korban maupun kuasa hukum direncanakan turut diundang agar dapat mengetahui secara langsung perkembangan penanganan kasus.

“Kalau memang nanti dilakukan gelar perkara, kami ingin semuanya terbuka. Keluarga dan kuasa hukum bisa hadir untuk melihat sejauh mana penyelidikan telah berjalan, apa yang sudah dilakukan penyidik, dan apa yang masih perlu didalami,” jelasnya.

Menurut Hasyim, keterbukaan menjadi salah satu langkah penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.

Ia berharap penyidik, keluarga korban, dan tim kuasa hukum dapat membangun komunikasi yang baik selama proses hukum berlangsung.

“Kita jangan saling berhadapan. Tujuan kita sama, yaitu mencari kebenaran. Kalau ada informasi atau masukan yang dapat membantu penyelidikan, tentu akan kami tampung dan kami pelajari,” tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, Hasyim juga menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil autopsi dari dokter forensik yang menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan penyebab kematian korban.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk bersabar dan tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian sebelum seluruh hasil pemeriksaan ilmiah diterima penyidik.

“Penyebab kematian tidak bisa disimpulkan berdasarkan dugaan. Semua harus mengacu pada hasil pemeriksaan dokter forensik dan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Meski demikian, ia memastikan proses penyelidikan tidak berhenti hanya karena menunggu hasil autopsi. Penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi, barang bukti, serta berbagai informasi tambahan yang disampaikan keluarga maupun tim kuasa hukum.

Di akhir pertemuan, LBH HORAS menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Ditreskrimum Polda Riau dalam menerima berbagai masukan dari keluarga korban.

Sementara itu, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua menegaskan pihaknya akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga penyebab kematian dr. Alex Cristo Loris Situmorang dapat diungkap secara objektif berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan hasil pemeriksaan ilmiah.

“Kami ingin perkara ini terungkap secara terang. Penyidik harus bekerja maksimal, profesional, dan objektif agar keluarga mendapatkan kepastian hukum,” tutup Hasyim. (AH)