Riau

LBH HORAS Serahkan Bukti dan Temuan Baru ke Polda Riau, Minta Dugaan Bercak Darah Diuji Forensik

109
×

LBH HORAS Serahkan Bukti dan Temuan Baru ke Polda Riau, Minta Dugaan Bercak Darah Diuji Forensik

Sebarkan artikel ini
LBH HORAS IKBR menyerahkan sejumlah informasi dan temuan baru kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau terkait penyelidikan kematian dr. Alex Cristo Loris Situmorang.

PEKANBARU, ALARAM.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HORAS Ikatan Keluarga Batak Riau (IKBR) menyerahkan sejumlah informasi dan temuan baru kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terkait penyelidikan kematian dr. Alex Cristo Loris Situmorang. Temuan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap penyebab pasti kematian dokter muda tersebut secara ilmiah dan objektif.

Informasi itu disampaikan saat audiensi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua, di Mapolda Riau, Kamis (30/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, anggota tim kuasa hukum LBH HORAS, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya datang bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan memberikan berbagai data dan informasi yang telah dihimpun dari keluarga korban maupun hasil penelusuran di lapangan.

“Kami ingin membantu penyidik mengungkap perkara ini. Apa pun data yang kami miliki akan kami serahkan agar dapat menjadi bahan pendalaman dalam penyelidikan,” ujar Dr. Freddy.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian LBH HORAS adalah dugaan adanya bercak darah pada dedaunan di sekitar lokasi ditemukannya jenazah dr. Alex.

Menurut Dr. Freddy, dedaunan tersebut diamankan oleh istri dan keluarga korban setelah proses evakuasi dilakukan. Barang tersebut kemudian disimpan sebagai antisipasi apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses pembuktian.

“Kami meminta agar barang tersebut diperiksa secara laboratoris. Jika benar terdapat bercak darah, harus dipastikan darah siapa melalui pemeriksaan forensik. Semua harus dibuktikan secara ilmiah,” tegasnya.

Selain dugaan bercak darah, LBH HORAS juga menyampaikan akan menghadirkan ahli independen untuk memberikan pandangan terhadap sejumlah temuan dalam perkara tersebut.

Menurut Dr. Freddy, tim kuasa hukum tidak memiliki kompetensi di bidang medis maupun forensik. Oleh karena itu, pendapat ahli dinilai penting agar setiap fakta dapat dikaji secara objektif berdasarkan ilmu pengetahuan.

“Kami bukan ahli forensik maupun ahli medis. Karena itu kami akan meminta pendapat dari ahli independen agar setiap temuan dapat dianalisis secara profesional dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda,” katanya.

Ia menambahkan, hasil kajian dari ahli nantinya akan disampaikan kepada penyidik sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyelidikan.

LBH HORAS juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian sebelum hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium selesai dilakukan.

Menurut mereka, setiap dugaan harus diuji melalui metode ilmiah sehingga hasil penyelidikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menanggapi berbagai informasi tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua, menyatakan pihaknya terbuka terhadap setiap informasi yang dapat membantu proses penyelidikan.

Ia memastikan seluruh data, barang bukti tambahan, maupun keterangan yang disampaikan keluarga dan kuasa hukum akan dipelajari oleh penyidik.

“Kalau ada bukti baru, data tambahan, ataupun saksi yang dapat membantu mengungkap perkara ini, silakan disampaikan kepada penyidik. Semua akan kami pelajari sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Hasyim.

Ia juga meminta komunikasi antara penyidik, keluarga korban, dan tim kuasa hukum terus dibangun agar proses penyelidikan berjalan secara transparan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Menurutnya, penyidik tidak akan menutup diri terhadap setiap masukan yang bersifat konstruktif selama masih berkaitan dengan kepentingan penyelidikan.

“Kami ingin semua pihak memiliki tujuan yang sama, yaitu mengungkap penyebab kematian dr. Alex berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan asumsi ataupun opini,” tegas Hasyim.

Audiensi tersebut diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus menjalin komunikasi selama proses penyelidikan berlangsung. LBH HORAS berharap seluruh temuan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pendalaman sehingga penyebab kematian dr. Alex Cristo Loris Situmorang dapat terungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban. (AH)

© 2026 Alaram.Co. Liputan Exclusive, dilarang meng-copy, mempublikasikan ulang, atau menggunakan poto dalam artikel ini tanpa izin tertulis dari Redaksi Alaram.Co.