Riau

Diduga Bandar dan Kurir Sabu di Siak Ditangkap, Polisi Sita Senpi Rakitan dan 11,27 Gram Sabu

25
×

Diduga Bandar dan Kurir Sabu di Siak Ditangkap, Polisi Sita Senpi Rakitan dan 11,27 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Siak, Riau.

PEKANBARU, ALARAM.CO – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Siak, Riau. Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti sabu seberat 11,27 gram serta satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir peluru tajam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial HM (43), JJ (36), dan RP (19).
“HM dan JJ diduga berperan sebagai bandar, sedangkan RP diduga menjadi kurir dalam jaringan tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kombes Putu Yudha di Pekanbaru, Sabtu (27/6).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di kawasan tersebut pada Kamis (25/6) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan di beberapa lokasi, di antaranya di saku celana salah seorang terduga pelaku dan di dalam dompet yang disembunyikan di rumah tersebut.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, pinset, tiga unit telepon seluler, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari transaksi narkotika.

Petugas juga menemukan satu pucuk yang diduga senjata api rakitan laras pendek berwarna silver beserta dua butir peluru tajam yang disembunyikan di bawah lipatan kain.

“Temuan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial D yang saat ini berstatus DPO.

Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan ketiga terduga pelaku positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Atas dugaan perbuatannya, ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut secara menyeluruh.(AH)