Riau

Buka Lahan di Kawasan Hutan, Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka

57
×

Buka Lahan di Kawasan Hutan, Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H. didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Akmadi, S.I.K. dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Teddy Ardian, S.H., S.I.K., M.H.

PEKANBARU, ALARAM.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan berupa perambahan kawasan hutan di wilayah hutan kemasyarakatan Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Baes (IKRAM), Kabupaten Rokan Hilir.

Kedua tersangka masing-masing berinisial CWH alias A yang disebut sebagai pihak yang memiliki lahan dan AA, yang disebut sebagai pihak yang menjual lahan tersebut kepada CWH.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan, perkara tersebut sebenarnya telah diungkap pada 11 Agustus 2026. Namun, saat itu penyidik baru mengamankan satu alat berat beserta operatornya.

“Pada saat itu kita hanya berhasil mengamankan satu alat berat dengan satu operator dan kami butuhkan waktu untuk mengembangkan ke aktor-aktor yang menyuruh atau membayar operator ini untuk membuka lahan di kawasan hutan,” kata Teddy dalam konferensi pers di Media Center 91 Polda Riau, Jumat (28/8/2026).

Lokasi perkara berada di area Koperasi IKRAM, wilayah Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Menurut Teddy, Koperasi IKRAM telah mendapatkan persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan seluas kurang lebih 1.730 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1.159 Tahun 2024.

Karena itu, aktivitas perambahan di kawasan hutan yang berada dalam area Koperasi IKRAM tidak diperbolehkan tanpa izin dari pihak koperasi.

Pengungkapan perkara bermula ketika pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 10.14 WIB, seorang pengurus Koperasi IKRAM bernama Ahmad menemukan adanya aktivitas yang diduga merupakan perambahan hutan di wilayah hutan kemasyarakatan yang menjadi bagian dari area Koperasi IKRAM.

Saat ditemukan, aktivitas tersebut dilakukan menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi berwarna oranye. Aktivitas itu diketahui ketika pengurus koperasi melakukan kegiatan lapangan bersama pihak Perhutanan Sosial Provinsi Riau dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah III Riau.

Koperasi IKRAM kemudian membuat pengaduan kepada Polda Riau pada 11 Agustus 2026. Penyidik selanjutnya menurunkan tim ke lokasi bersama personel Brimob dan mengamankan satu operator serta satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk melakukan perambahan di kawasan hutan kemasyarakatan tersebut.

Operator kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan perkara.

Dari hasil pemeriksaan terhadap operator serta keterangan para saksi, penyidik kemudian mengarah kepada CWH alias A dan AA.

Teddy menjelaskan, CWH disebut sebagai pihak yang memiliki lahan dan memberikan operator untuk melakukan aktivitas perambahan. Sementara AA disebut sebagai pihak yang menjual lahan tersebut kepada CWH.

“Terhadap saudara CWH alias A dan saudara AA kita tetapkan sebagai tersangka, yang satu sebagai pemilik lahan dan saudara AA sebagai pihak yang menjual lahan kepada CWH,” ujarnya.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Ditreskrimsus Polda Riau.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit alat berat jenis Hitachi, satu lembar surat pernyataan sebidang tanah berukuran 50 x 600 meter persegi yang disebut berada di Nguku-Nguku, Rantau Bais, Rokan Hilir, serta dua kuitansi pembayaran lahan masing-masing senilai Rp15 juta dan Rp8 juta.

Penyidik menerapkan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, perkara tersebut juga dilapis dengan Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Teddy menyebut ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Ia menegaskan, Ditreskrimsus Polda Riau akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan lingkungan, termasuk perambahan kawasan hutan, perusakan mangrove, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, serta kejahatan lingkungan lainnya.

Penanganan perkara tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari implementasi program Green Policing Polda Riau, yakni pendekatan kepolisian yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan ekosistem, pemulihan lingkungan serta kolaborasi bersama pemerintah, akademisi, masyarakat dan pelaku usaha.

“Melalui program Green Policing, Polri tidak hanya berorientasi kepada penegakan terhadap pelaku, tetapi juga upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem serta memberikan efek jera,” kata Teddy. (AH)