Riau

Berlagak Jadi Polisi Saat Beraksi, Terduga Begal di Pekanbaru Ditangkap, Satu Rekan Diburu

56
×

Berlagak Jadi Polisi Saat Beraksi, Terduga Begal di Pekanbaru Ditangkap, Satu Rekan Diburu

Sebarkan artikel ini
Para pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Mustafa Yatim, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

PEKANBARU, ALARAM.CO – Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap HS, terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Mustafa Yatim, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Polisi masih memburu rekannya, RS.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, IPDA Jericho Salahudin Pattimura, mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban duduk di teras rumah. Dua pria mengendarai Yamaha NMax hitam kemudian mendatangi korban.

Salah satu pelaku menanyakan alasan korban berada di luar rumah pada malam hari dan menuduhnya menggunakan narkoba. Saat korban membantah, pelaku yang dibonceng mengeluarkan benda menyerupai pistol berwarna perak dari pinggang dan mengarahkannya ke paha korban.

Pelaku kemudian masuk ke rumah dan memeriksa jok sepeda motor di ruang tamu. Sambil mengarahkan benda tersebut kepada korban, pelaku mengambil dua telepon genggam.

Korban berlari ke kamar karena ketakutan. Pelaku mengejar sambil berteriak agar korban tidak melarikan diri dan diduga menembak ke arah pintu kamar sebelum kabur bersama rekannya.

Berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, dan rekaman CCTV, polisi menangkap HS pada 3 Oktober 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Kilometer 19 Jalan Lintas Timur.

“Untuk pelaku yang kita amankan inisial HS. Untuk pelaku yang satu lagi saya yakin nanti tinggal tunggu waktu saja, kita akan mengamankan juga,” ujar Jericho.

Polisi menyita Yamaha NMax hitam bernomor polisi BM 4519 HV, helm hijau merek NHK, jaket hitam berlis merah, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.

Jericho mengatakan benda yang digunakan pelaku diduga airsoft gun. Benda itu belum ditemukan dan diduga dibawa RS.

“Untuk senjata api saat ini kita duga airsoft gun, karena di TKP tidak ditemukan selongsong peluru tajam itu,” jelasnya.

HS juga diduga terlibat dalam pencurian Yamaha NMax di Jalan Harapan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, serta Yamaha R15 dan Kawasaki Ninja di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor ke kantor kepolisian setempat.

“Kita mengimbau jika ada korban yang mungkin belum membuat laporan terkait TKP yang tadi saya sebutkan, bisa membuat laporan di wilayah masing-masing. Misalnya yang di Kerinci, membuat laporan di Polsek Pelalawan atau Polsek Pangkalan Kerinci,” kata Jericho.

HS diduga dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP sebagaimana berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. Polisi masih mengembangkan penyidikan dan memburu RS.

Jericho menyebut HS merupakan residivis kasus narkotika dan pencurian rumah di Dumai. (AH)