Riau

LSM Perisai Desak Kejati Riau Tindak Dugaan Intimidasi dan Perkebunan Ilegal

71
×

LSM Perisai Desak Kejati Riau Tindak Dugaan Intimidasi dan Perkebunan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPP LSM Perisai Sunardi SH Menyerahkan Dokumen Pernyataan Sikap kepada Pihak Kejati Riau.

PEKANBARU, ALARAM.CO — Aksi unjuk rasa digelar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM Perisai) di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (4/5/2026). Dalam aksi tersebut, LSM Perisai menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait dugaan praktik intimidasi, permintaan uang oleh oknum aparat penegak hukum, hingga aktivitas perusahaan perkebunan sawit ilegal di Kabupaten Siak.

Dalam orasinya, Ketua Umum DPP LSM Perisai, Sunardi SH, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun demikian, mereka juga meminta adanya transparansi dan penegakan hukum yang adil tanpa adanya penyimpangan oleh oknum tertentu.

“Kami mendukung penuh aparat penegak hukum, khususnya di Provinsi Riau, dalam memberantas segala bentuk kejahatan, terutama korupsi. Namun, kami juga menolak keras segala bentuk penyalahgunaan kewenangan,” demikian disampaikan dalam pernyataan sikap tersebut.

LSM Perisai juga mendesak Kejati Riau untuk segera memberikan klarifikasi terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp2,5 miliar oleh oknum penyidik Kejaksaan Negeri Siak. Permintaan tersebut diduga dilakukan melalui sambungan telepon kepada keluarga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit program Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) yang melibatkan anggota KUD Bina Mulia dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Koto Gasib dan Unit Lubuk Dalam, Cabang Perawang.

Selain itu, mereka juga meminta agar Kejati Riau menindak tegas segala bentuk intimidasi dan ancaman yang dinilai melanggar hak asasi manusia. LSM Perisai menilai tindakan tersebut dapat menghilangkan hak seseorang untuk melakukan pembelaan diri secara adil dalam proses hukum.

“Kami meminta Kejati Riau untuk menindak tegas oknum yang diduga melakukan intimidasi dan pelanggaran HAM dalam proses penyidikan,” tegas Sunardi.

Dalam poin lainnya, LSM Perisai turut menyoroti maraknya aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Riau, khususnya di Kabupaten Siak. Mereka mendesak Kejati Riau agar segera mengambil langkah konkret dengan menghentikan aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.

Tidak hanya itu, LSM Perisai juga meminta agar Kejati Riau memberikan peringatan resmi kepada perusahaan-perusahaan yang diduga ilegal untuk menghentikan seluruh aktivitasnya dalam waktu tujuh hari sejak pernyataan sikap tersebut disampaikan.

Secara spesifik, LSM Perisai menyoroti dua perusahaan, yakni PT Wana Subur Sawit Indah dan PT Duta Swakarya Indah, yang beroperasi di Kabupaten Siak. Mereka mendesak agar kedua perusahaan tersebut segera dihentikan operasionalnya dan ditertibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pernyataannya, LSM Perisai juga mengungkap dugaan adanya penguasaan aset negara oleh sekelompok oknum perusahaan di Kabupaten Siak yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Atas dasar itu, mereka meminta Kejati Riau segera mengambil tindakan hukum dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Kami telah menyampaikan informasi terkait dugaan penguasaan aset negara yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Kami mendesak Kejati Riau segera bertindak,” ungkap Sunardi.

Di akhir pernyataan, Sunardi mengingatkan agar aparat penegak hukum segera merespons tuntutan tersebut guna menjaga kondusivitas masyarakat. Mereka juga berharap masyarakat tetap menahan diri dan tidak mengambil tindakan di luar hukum.

Aksi tersebut ditutup dengan penyerahan dokumen pernyataan sikap kepada pihak Kejati Riau sebagai bentuk komitmen LSM Perisai dalam mengawal penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di Provinsi Riau.(AH)