KAMPAR, ALARAM.CO — Aparat kepolisian menyita narkotika jenis sabu dan ganja kering di Kabupaten Kampar, Riau, setelah menerima laporan masyarakat melalui nomor Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi adanya transaksi narkotika yang dilakukan secara terbuka di kawasan Perumahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
“Penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas setiap peredaran narkotika di wilayah Riau,” tegas Kombes Putu.
Ia menjelaskan, tim Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penggerebekan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di rumah terduga pelaku berinisial YF di Perumahan Pandau Jaya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu yang dibungkus plastik klip, satu paket ganja kering, serta sisa lintingan ganja yang diduga telah digunakan.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang diduga siap edar.
Kombes Putu menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika di Riau. Pihaknya juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Ia mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau di nomor 0813-6306-547.
“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(AH)












