PEKANBARU, ALARAM.CO — Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Riau menerima laporan dugaan pelecehan yang terjadi di Klinik Pratama UNRI Sehati 1. Pihak kampus menyatakan telah mengambil langkah awal penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Universitas Riau, Armia, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti secara resmi oleh Satgas PPKPT.
“Kami memastikan setiap laporan yang masuk diproses secara profesional, objektif, dan berkeadilan,” ujar Armia dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).
Sebagai bagian dari proses penanganan, universitas telah menonaktifkan sementara terduga pelaku sejak 27 April 2026. Kebijakan ini diambil guna mendukung kelancaran pemeriksaan serta menjaga lingkungan kampus tetap kondusif.
Saat ini, proses pendalaman kasus tengah berlangsung. Universitas menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas pihak-pihak yang terlibat.
Penanganan kasus ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam memastikan setiap laporan ditangani secara sistematis dan berpihak pada korban.
Universitas Riau juga menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan kampus. Kampus berjanji memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihak universitas mengimbau seluruh civitas akademika untuk turut menjaga lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Mahasiswa dan tenaga kependidikan juga didorong untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindakan serupa.
Laporan dapat disampaikan melalui Satgas PPKPT Universitas Riau melalui laman resmi, layanan WhatsApp, maupun media sosial yang telah disediakan.
Universitas berharap penanganan kasus ini dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak. (AH)












