KUANTAN SINGINGI, ALARAM.CO — Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap sebanyak 29 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang Januari hingga April 2026. Dalam operasi tersebut, aparat juga memusnahkan 1.167 unit rakit tambang ilegal yang tersebar di 210 lokasi di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.
Wakil Kepala Polda Riau, Hengki Haryadi, menyampaikan hal itu saat memimpin konferensi pers di Afdeling IV Estate Bukit Payung PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (23/4/2026).
Hengki menegaskan, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, terutama di sepanjang aliran Sungai Kuantan. “Kerusakan yang ditimbulkan mulai dari pencemaran air hingga degradasi ekosistem sungai,” ujarnya.
Menurut dia, penanganan PETI tidak semata dilakukan melalui pendekatan represif, tetapi juga melalui strategi green policing yang mengedepankan edukasi dan pencegahan. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 54 orang sebagai tersangka. Selain itu, aparat turut menyasar sarana pendukung dengan memusnahkan rakit dan peralatan tambang guna memutus rantai aktivitas ilegal.
“Penindakan tidak hanya pada pelaku, tetapi juga alat yang digunakan, sehingga aktivitas ini tidak dapat berlanjut,” kata Ade.
Dalam operasi yang sama, Polda Riau juga mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menjadi penopang aktivitas PETI. Polisi mengamankan sekitar 4,5 ton solar subsidi serta menetapkan dua tersangka.
Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas aparat kepolisian. Ia menilai penanganan PETI harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui pendekatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
“Penindakan hukum penting, tetapi harus diiringi solusi komprehensif agar masyarakat memiliki alternatif mata pencaharian,” ujarnya.
Suhardiman menambahkan, pemerintah daerah bersama tokoh adat tengah menyiapkan penguatan sanksi sosial dan adat sebagai upaya memberikan efek jera. Peran lembaga adat dinilai strategis dalam menjaga nilai kearifan lokal, termasuk larangan merusak lingkungan.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan secara konsisten, sekaligus mendorong pemulihan lingkungan secara berkelanjutan melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.












