Riau

Polda Riau Sita 46,93 Kg Sabu Senilai Rp84,49 Miliar, Dua Tersangka Dibekuk

16
×

Polda Riau Sita 46,93 Kg Sabu Senilai Rp84,49 Miliar, Dua Tersangka Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional di Aula Tribrata Lt.5 Mapolda Riau, Selasa (20/10/2026).

PEKANBARU, ALARAM.CO – Polda Riau mengungkap jaringan narkotika internasional dengan menyita 46,93 kilogram sabu senilai sekitar Rp84,49 miliar. Dua orang tersangka berinisial AF (32) dan NS (32), keduanya berasal dari Binjai, Sumatera Utara, ditangkap saat membawa narkotika tersebut di wilayah Rumbai, Pekanbaru.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., menegaskan pengungkapan tersebut bukan akhir dari penanganan perkara. Kepolisian masih mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika tersebut.

Kapolda mengatakan, proses penyidikan perkara narkotika memiliki sejumlah aspek yang belum dapat dibuka kepada publik karena berpotensi mengganggu pengembangan kasus. Menurutnya, kepolisian tidak ingin penindakan hanya berhenti pada kurir maupun pengedar di lapisan bawah.

“Kita akan melakukan pengungkapan-pengungkapan kepada bandar-bandar besar. Tidak hanya sebatas kurir, tidak hanya sebatas pengedar, tetapi kita akan mengambil tokoh-tokoh besarnya,” tegas Arman saat memimpin Press Conference di Aula Tribrata Lt.5 Mapolda Riau, Selasa (20/10/2026).

Ia meminta media memahami adanya informasi tertentu yang belum dapat disampaikan selama penyidikan berlangsung. Namun, ia menegaskan barang bukti yang telah diungkap merupakan fakta yang dapat diperiksa.

Arman menyebutkan, barang bukti yang disita memiliki berat total 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram sabu. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp84.491.488.000. Jumlah tersebut, menurutnya, berpotensi menyelamatkan sekitar 500 ribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Silakan dicek, silakan dibuka. Ini sabu semua, tidak ada tawas. Ini merupakan penyakit masyarakat yang harus kita basmi sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Kapolda menegaskan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas kepemimpinannya di Riau, sejalan dengan arahan dan program prioritas Kapolri. Penindakan, kata dia, tidak hanya menyasar peredaran narkotika, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan internasional.

Ia juga menyoroti keberadaan kampung-kampung yang selama ini dikenal sebagai kawasan peredaran narkotika. Menurutnya, penanganan kawasan tersebut tidak cukup hanya melalui operasi penangkapan berulang, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen agar perubahan yang dilakukan dapat bertahan dalam jangka panjang.

“Kita harus mencari sampai ke akar-akarnya. Bagaimana kampung yang tadinya memiliki citra sebagai kampung narkoba bisa menjadi kawasan yang bersih dari narkoba,” katanya.

Arman menekankan perlunya sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, lembaga adat, dan elemen masyarakat lainnya. Ia menyebut keterlibatan tokoh masyarakat dan lembaga adat penting untuk membangun kesadaran bersama serta mencegah kawasan yang telah ditertibkan kembali menjadi tempat peredaran narkotika.

Selain penindakan, Polda Riau juga akan mengedepankan upaya pencegahan dan penanganan terhadap masyarakat yang terdampak penyalahgunaan narkotika. Arman mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memutus persoalan narkoba secara menyeluruh, bukan hanya menangkap pelaku.

“Saya nyatakan perang terhadap narkoba di Polda Riau, di Provinsi Riau ini. Tidak ada toleransi bagi mereka yang menyebarkan narkoba di wilayah Riau,” tegasnya.

Arman juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan tersebut. Ia memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk menelusuri pelaku, jaringan, serta kemungkinan tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Menurutnya, penanganan perkara narkotika juga dapat dikembangkan melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana dan mengungkap pihak yang diduga menjadi otak jaringan.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari operasi gabungan yang melibatkan kepolisian, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, personel TNI, pemerintah daerah, dan Bea Cukai.

Dalam operasi di Kampung Terendam, tim memperoleh informasi dari salah seorang yang diamankan. Informasi itu kemudian dianalisis dan dikembangkan hingga mengarah pada dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dari negara tetangga menuju Dumai.

Penyelidikan berlanjut setelah tim memperoleh informasi bahwa target telah memasuki wilayah Pekanbaru, tepatnya kawasan Rumbai. Petugas kemudian melakukan upaya paksa penangkapan terhadap kendaraan yang menjadi sasaran operasi.

Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan empat tas besar berisi 47 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan, berat bersih barang bukti mencapai sekitar 46,9 kilogram.

Putu mengatakan, berdasarkan keterangan awal kedua tersangka, aktivitas penjemputan sabu tersebut telah dilakukan berulang kali selama kurang lebih satu tahun. Keduanya diduga telah 15 kali menjemput narkotika dengan jumlah yang bervariasi atas perintah seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Dari hasil keterangan para tersangka, kegiatan ini dalam kurun waktu satu tahun sudah 15 kali melakukan penjemputan narkotika jenis sabu dengan jumlah yang berbeda-beda,” ungkap Putu.

Ia menjelaskan, upah yang diterima untuk setiap penjemputan berkisar Rp50 juta hingga Rp150 juta, bergantung pada kegiatan yang dilakukan. Untuk pengangkutan sabu yang terakhir diungkap, kedua tersangka disebut menerima upah Rp50 juta, dengan pembagian Rp35 juta untuk satu tersangka dan Rp15 juta untuk tersangka lainnya.

Putu menambahkan, sabu tersebut dijemput dari Dumai untuk dibawa ke Pekanbaru. Barang tersebut diduga akan diteruskan ke wilayah lain, termasuk Medan, meskipun jalur distribusi dan pihak yang bertanggung jawab masih didalami penyidik.

Menurut Putu, penyidik masih menelusuri siapa pemilik barang, pihak yang memberikan perintah, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut. Ia meminta masyarakat memberikan waktu kepada penyidik untuk menuntaskan pengembangan perkara.

Dalam penanganan kasus ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga berkoordinasi dengan Detasemen Polisi Militer Kodam XIX/Tuanku Tambusai dan Polisi Militer di Pekanbaru, mengingat salah seorang tersangka disebut merupakan oknum anggota TNI, sedangkan seorang lainnya berasal dari kalangan sipil.

Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel Cpm Yudi Wahyudi, S.I.P., menegaskan TNI Angkatan Darat berkomitmen menindak tegas setiap prajurit yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Atas izin Bapak Panglima TNI dan Bapak Kepala Staf Angkatan Darat, kami menyampaikan komitmen dan transparansi TNI Angkatan Darat, khususnya Kodam I/Bukit Barisan. Tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap anggota atau prajurit yang melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Yudi.

Ia memastikan penanganan terhadap prajurit yang terlibat akan dilakukan secara tegas, profesional, dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait kemungkinan pemecatan, Yudi menyatakan sanksi tersebut akan mengikuti ketentuan yang berlaku, seraya meminta semua pihak menghormati proses peradilan.

“Sudah tersangka, berarti kita tahan,” ujarnya ketika menjelaskan status anggota TNI yang terseret dalam perkara tersebut.

Polda Riau menegaskan pengungkapan 46,93 kilogram sabu ini menjadi bagian dari upaya membongkar jaringan narkotika hingga ke pengendali utamanya. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap keseluruhan jaringan, termasuk pihak yang diduga memerintahkan penjemputan dan aliran dana dari aktivitas tersebut. (AH)

Penulis: AHEditor: Lina