Riau

Polres Rohil Ungkap Dugaan Peredaran Ganja di Panipahan, 34 Paket Seberat 58,33 Gram Disita

15
×

Polres Rohil Ungkap Dugaan Peredaran Ganja di Panipahan, 34 Paket Seberat 58,33 Gram Disita

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial RT (43) diamankan dalam pengungkapan dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

ROKAN HILIR, ALARAM.CO– Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Taqwa, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat (16/10/2026) sore. Seorang pria berinisial RT (43) diamankan dalam pengungkapan tersebut, dengan barang bukti 34 paket kecil ganja seberat total 58,33 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Riau.

Menurut Putu, penindakan tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta instruksi Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam pemberantasan narkoba.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami menindaklanjuti arahan pimpinan dengan melakukan penegakan hukum berdasarkan informasi masyarakat,” kata Putu.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Satresnarkoba Polres Rokan Hilir sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa kawasan Jalan Taqwa, Panipahan, diduga kerap menjadi lokasi transaksi ganja.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir, AKP Ronni T.M. Sitinjak, bersama tim melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah yang menjadi sasaran penyelidikan.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan RT dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat paket kecil yang diduga berisi ganja di dalam bungkus rokok.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan hingga petugas menemukan dua bungkus rokok lainnya yang masing-masing berisi 20 paket dan 10 paket kecil yang diduga berisi ganja.

Selain narkotika tersebut, polisi turut menyita uang tunai Rp45.000, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Secara keseluruhan, barang bukti ganja yang diamankan berjumlah 34 paket kecil dengan berat total 58,33 gram. Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap RT menunjukkan hasil positif metamfetamina (methamphetamine) dan amfetamina (amphetamine).

Saat ini, RT beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Putu menegaskan, jajaran kepolisian akan terus melakukan penindakan dan penyelidikan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutupnya. (AH)

Penulis: AHEditor: Lina