PEKANBARU, ALARAM.CO – Tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau menggelar razia di kawasan yang menjadi sasaran pemberantasan narkoba di Jalan Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Kota Pekanbaru, Senin (19/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial Z-A dan G-S. Dari Z-A, polisi menyita sabu-sabu dengan berat kotor 0,94 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Razia yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, S.H., M.H., dengan melibatkan personel Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Ditresnarkoba Polda Riau, Tim Raga, Sat Samapta, Sat Intelkam, Si Propam, dan Si Humas Polresta Pekanbaru.
Sebelum bergerak ke lokasi, tim gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel di halaman Polresta Pekanbaru. Petugas kemudian menyasar kawasan Jalan Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam yang menjadi target operasi pemberantasan narkoba.
Penindakan pertama dilakukan di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Irsyad, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota. Di sebuah gubuk yang berada di belakang salah satu rumah, petugas mengamankan seorang pria berinisial Z-A.
Pemeriksaan terhadap Z-A dilakukan dengan disaksikan ketua RT dan warga sekitar. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,94 gram, dua plastik klip bening kosong, tiga kaca pirex, satu unit telepon seluler merek Realme berwarna perak, satu buku rekap penjualan, dua alat isap sabu-sabu atau bong, dua sendok pipet, satu dompet hitam, serta satu senjata tajam.
Saat diinterogasi, Z-A mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinisial A-I yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Setelah mengamankan Z-A beserta barang bukti, tim gabungan melanjutkan operasi ke kawasan Kampung Dalam. Di lokasi kedua ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial G-S.
Meski tidak menemukan barang bukti narkotika saat pemeriksaan terhadap G-S, petugas tetap membawanya untuk menjalani proses lebih lanjut. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa nomor polisi yang tercatat dalam barang bukti terkait G-S.
Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua pria yang diamankan. Hasil pemeriksaan menunjukkan Z-A dan G-S positif mengandung metamfetamina atau methamphetamine.
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Polisi juga merencanakan pengujian cepat terhadap barang bukti, gelar perkara, serta koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk penanganan kasus berikutnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan laporan kepolisian, situasi selama pelaksanaan razia berlangsung aman, tertib, dan terkendali.
Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menindak dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. (AH)












