Riau

Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dan 28 Cartridge Etomidate, Perempuan 40 Tahun Diamankan

10
×

Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dan 28 Cartridge Etomidate, Perempuan 40 Tahun Diamankan

Sebarkan artikel ini
Seorang perempuan berinisial AY (40) yang diduga berperan sebagai pengedar bersama barang bukti yang berhasil diamankan.

PEKANBARU, ALARAM.CO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan etomidate di sebuah kamar indekos di Jalan Durian, Gang Puri, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AY (40) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Dari lokasi itu, petugas menyita tujuh plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor 56,64 gram serta 28 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AY diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kamar nomor 29, Indekos Madona. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melaporkannya kepada Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, S.H., M.H.

Selanjutnya, Kasat Resnarkoba memerintahkan Unit II yang dipimpin Kanit II Resnarkoba, IPDA Efrain Wildana, S.E., S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, tim mendatangi indekos tersebut dan mengamankan AY di kamar nomor 29. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dengan disaksikan penjaga indekos.

Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan 22 cartridge merek Restart dan enam cartridge merek Ghost Raider yang diduga mengandung etomidate, serta tujuh plastik klip bening yang diduga berisi sabu-sabu. Seluruh barang tersebut ditemukan di dalam lemari kayu berwarna cokelat di kamar yang ditempati AY.

Selain itu, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni empat timbangan digital, dua mesin pres, satu sendok sabu-sabu, dua alat isap atau bong, satu sendok pipet, ribuan plastik klip bening, satu kotak plastik, satu lemari kayu berwarna cokelat, dan satu lemari plastik.

Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 6161 ACP serta tiga telepon seluler, masing-masing merek Oppo berwarna biru, Samsung berwarna biru, dan Redmi berwarna hijau. Satu buah kunci rumah turut disita.

Saat diinterogasi, AY mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial DW yang kini masih dalam penyelidikan. Sementara itu, hasil tes urine AY menunjukkan hasil positif metamfetamina atau methamphetamine.

Polisi selanjutnya membawa AY beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, AY dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (AH)