Riau

KPP Madya Pekanbaru Serap Aspirasi Wajib Pajak, Bahas Kendala Fasilitas PPN Kawasan Berikat

9
×

KPP Madya Pekanbaru Serap Aspirasi Wajib Pajak, Bahas Kendala Fasilitas PPN Kawasan Berikat

Sebarkan artikel ini
Forum ini membahas kendala teknis perpajakan, terkait administrasi Faktur Pajak dan kelengkapan dokumen pemasukan barang di Kawasan Berikat.

PEKANBARU, ALARAM.CO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru memperkuat komunikasi dengan wajib pajak dan para pemangku kepentingan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026. Forum ini menjadi ruang untuk membahas kendala teknis perpajakan, terutama terkait administrasi Faktur Pajak dan kelengkapan dokumen pemasukan barang di Kawasan Berikat.

Kegiatan yang berlangsung di Aula KPP Madya Pekanbaru, Kamis (15/10/2026), pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, dihadiri langsung Kepala KPP Madya Pekanbaru, Wildan Abdillah, bersama pejabat pengawas, fungsional penyuluh, dan pelaksana Seksi Pelayanan KPP Madya Pekanbaru.

Forum tersebut turut melibatkan perwakilan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Bea Cukai Dumai, LPP RRI Pekanbaru, LKBN Antara, PT Global Sawit Semesta, PT Mustika Agung, serta PT Pacific Indopalm Industries.

Pembahasan difokuskan pada persoalan teknis yang dihadapi pengguna layanan di lapangan, mulai dari kesesuaian aspek administratif, ketepatan waktu pembuatan Faktur Pajak, hingga kelengkapan dokumentasi persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat.

Aspek tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut. Melalui diskusi yang melibatkan instansi terkait dan pengguna layanan, KPP Madya Pekanbaru berupaya memperjelas pelaksanaan ketentuan agar fasilitas perpajakan dapat dimanfaatkan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala KPP Madya Pekanbaru, Wildan Abdillah, mengatakan Forum Konsultasi Publik merupakan sarana penting untuk menghimpun aspirasi dan umpan balik langsung dari masyarakat pengguna layanan sekaligus menyempurnakan standar pelayanan perpajakan.

“Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik ini merupakan wadah strategis bagi kami untuk menyerap aspirasi dan umpan balik langsung dari para pengguna layanan demi penyempurnaan standar pelayanan. Di sisi lain, momentum ini kami manfaatkan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai teknis pelaksanaan kewajiban perpajakan di Kawasan Berikat,” ujar Wildan.

Ia menegaskan, pemahaman terhadap ketentuan perpajakan perlu diperkuat, terutama bagi pengusaha Kawasan Berikat dan mitra usahanya, agar fasilitas perpajakan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara tepat dan tetap memenuhi ketentuan.

“Kami ingin memastikan seluruh Wajib Pajak, khususnya pengusaha kawasan berikat dan mitranya, dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku secara tepat dan patuh,” katanya.

Melalui edukasi dan komunikasi dua arah, KPP Madya Pekanbaru berharap hubungan kerja sama dengan otoritas kepabeanan, asosiasi profesi, media massa, dan dunia usaha semakin kuat.

Forum ini juga diharapkan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan perpajakan yang lebih inklusif, responsif, dan profesional.

Dengan melibatkan langsung para pengguna layanan dalam pembahasan persoalan teknis, forum tersebut menjadi bagian dari upaya KPP Madya Pekanbaru untuk menyelaraskan pemahaman mengenai ketentuan perpajakan dengan kebutuhan pelayanan di lapangan. (AH)