Nasional

PMK 44 Tahun 2026 Perjelas Siapa yang Berhak Wakili Wajib Pajak, DJP Riau Gandeng Tiga Asosiasi

31
×

PMK 44 Tahun 2026 Perjelas Siapa yang Berhak Wakili Wajib Pajak, DJP Riau Gandeng Tiga Asosiasi

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Sosialisasi Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.

PEKANBARU, ALARAM.CO – Siapa yang berhak mewakili Wajib Pajak menjadi salah satu perhatian penting dalam penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.Untuk menyamakan pemahaman, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau bersama tiga asosiasi profesi konsultan pajak menggelar sosialisasi di Aula Hang Tuah Kanwil DJP Riau, Selasa (1/9/2026).

Sosialisasi tersebut digelar secara mandiri dan kolaboratif oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), serta Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I). Kegiatan diikuti hampir 140 peserta dari berbagai unsur dalam ekosistem perpajakan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil DJP Riau bersama jajaran kepala bidang serta pimpinan tiga asosiasi profesi, yakni Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Rubialam Sitorus Pane, S.E., CA., M.M., Ketua P3KPI Dr. Ruhul Fitrios, S.E., M.Si., Ak., CA., BKP, dan Ketua AKP2I Halim Hasibuan, S.E., M.M.

Selain konsultan pajak, peserta juga berasal dari kalangan akademisi dan Tax Center UNRI, UIN, UNILAK, dan UMRI, asosiasi profesi akuntansi IAI dan IAPI, praktisi hukum dan kenotariatan, pimpinan korporasi swasta, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Riau mengapresiasi inisiatif ketiga asosiasi profesi konsultan pajak dalam menggelar sosialisasi tersebut.

Menurutnya, PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan bagian dari reformasi perpajakan Kementerian Keuangan untuk menyempurnakan tata kelola, mempertegas kepastian hukum, serta menyelaraskan regulasi perpajakan dengan dinamika dunia usaha modern.

Salah satu pembaruan penting dalam regulasi tersebut adalah penajaman ketentuan mengenai kualifikasi pihak yang berhak mewakili Wajib Pajak.

Kepala Kanwil DJP Riau menegaskan, kejelasan tersebut penting untuk melindungi hak-hak Wajib Pajak. Jangan sampai pihak yang tidak memenuhi kualifikasi bertindak sebagai kuasa dan justru menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari.

Kesamaan pemahaman antara DJP, asosiasi konsultan pajak, dan Wajib Pajak juga dinilai dapat menekan potensi sengketa perpajakan.

Dengan komunikasi yang semakin baik dan kepatuhan yang terus terjaga, pelayanan administrasi perpajakan diharapkan dapat berjalan lebih lancar, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Kanwil DJP Riau bersama asosiasi profesi perpajakan berkomitmen melanjutkan sinergi tersebut untuk mewujudkan penerimaan negara yang optimal dan berkeadilan. (AH)