Riau

Polda Riau Perketat Pengawasan Lahan Bekas Karhutla, Jangan Sampai Kebakaran Jadi Jalan Buka Lahan

35
×

Polda Riau Perketat Pengawasan Lahan Bekas Karhutla, Jangan Sampai Kebakaran Jadi Jalan Buka Lahan

Sebarkan artikel ini
Pengawasan dilakukan oleh jajaran Polres Rokan Hilir melalui patroli di sejumlah wilayah rawan karhutla, sekaligus mengecek kembali plang larangan melakukan kegiatan di areal bekas terbakar.

PEKANBARU, ALARAM.CO — Polda Riau tidak berhenti setelah api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berhasil dipadamkan. Areal yang pernah terbakar justru kembali diawasi untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkannya sebagai lahan garapan.

Langkah ini dilakukan untuk memutus kemungkinan adanya keuntungan dari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Pesannya tegas, kebakaran tidak boleh menjadi jalan pintas untuk membuka atau memperoleh manfaat dari suatu lahan.

Pengawasan dilakukan jajaran Polres Rokan Hilir melalui patroli di sejumlah wilayah rawan karhutla, sekaligus mengecek kembali plang larangan melakukan kegiatan di areal bekas terbakar.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengatakan, pemasangan plang larangan tersebut merupakan bagian dari pola penanganan pascakebakaran yang telah dilakukan Polda Riau sejak 2025.

Areal yang sudah terbakar, kata Akmadi, tidak serta-merta dilepas dari pengawasan setelah api dipadamkan.

“Sejak tahun lalu, pada sejumlah lokasi bekas karhutla telah dipasang plang larangan melakukan kegiatan. Tujuannya jelas, lahan yang sudah terbakar tetap berada dalam pengawasan dan tidak kemudian langsung diolah atau dimanfaatkan,” kata Akmadi, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, pengawasan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa pembakaran tidak boleh dijadikan cara untuk mendapatkan lahan yang kemudian dibersihkan dan dimanfaatkan.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa setelah lahan terbakar, kemudian lahan itu bisa dibersihkan, diolah dan dimanfaatkan. Justru setelah terbakar, pengawasannya kami perketat. Dengan begitu, tidak ada insentif atau keuntungan yang bisa diperoleh dari pembakaran lahan,” tegasnya.

Salah satu pengecekan dilakukan jajaran Polsek Bangko di Jalan Parit Atmo atau Parit Iput, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Lokasi tersebut merupakan areal bekas terbakar yang telah dipasangi plang larangan sejak 2025. Saat dilakukan pengecekan kembali, petugas memastikan plang masih terpasang dan tidak menemukan aktivitas pengolahan maupun pemanfaatan kembali lahan. Kondisi areal saat ini berupa semak belukar.

“Ini menunjukkan bahwa pemasangan plang bukan kegiatan seremonial. Setahun setelah dipasang, jajaran kami kembali ke lokasi untuk memastikan larangan tersebut tetap dipatuhi dan tidak ada aktivitas pemanfaatan lahan bekas terbakar,” ujar Akmadi.

Pengawasan serupa dilakukan Polsek Simpang Kanan. Pada Kamis (27/8/2026), personel bersama perangkat masyarakat melaksanakan patroli di kawasan Simpang Caltex, Bukit Dua, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan.

Selain memantau wilayah rawan karhutla, petugas mengecek plang larangan membakar hutan dan lahan yang sebelumnya telah dipasang di lokasi terjadinya karhutla.

Patroli juga diikuti edukasi kepada masyarakat. Polisi mengingatkan warga agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar serta menyampaikan konsekuensi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Akmadi mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penanganan karhutla secara berkelanjutan. Polisi tidak hanya hadir ketika api muncul, tetapi melakukan pengawasan sejak sebelum kebakaran hingga setelah kebakaran berhasil ditangani.

“Pencegahan kita lakukan melalui patroli dan edukasi. Ketika terjadi kebakaran, seluruh kekuatan dikerahkan untuk pemadaman dan pendinginan. Setelah api padam, lokasi tetap diawasi. Jadi mata rantai penanganannya tidak terputus,” katanya.

Polda Riau juga mendorong masyarakat ikut mengawasi wilayahnya dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran maupun upaya mengolah kembali areal bekas terbakar yang telah diberi larangan.

“Pesannya sederhana, membakar lahan tidak boleh menjadi cara murah untuk membuka lahan. Api kita padamkan, pelakunya kita tindak, dan lahan bekas terbakar tetap kita awasi. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh keuntungan dari karhutla,” tutup Akmadi. (AH)