KAMPAR, ALARAM.CO – Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat bersama Guru Besar IPB sekaligus ahli kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bambang Hero Saharjo, turun langsung mengecek lokasi terdampak karhutla di Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (22/8/2026).
Keduanya didampingi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan beserta jajaran dan sejumlah unsur terkait. Rombongan melihat langsung kondisi areal yang terbakar, karakteristik kebakaran serta langkah penanganan yang telah dilakukan di lapangan.
Kehadiran Bambang Hero menjadi bagian dari upaya melihat peristiwa karhutla melalui pendekatan ilmiah, mulai dari karakteristik kebakaran, dampak ekologis hingga indikasi penyebab terjadinya kebakaran.
Menteri LH Jumhur Hidayat menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pencegahan, penegakan hukum hingga pemulihan lingkungan harus dilakukan secara terpadu.
“Penanganan karhutla harus kita lakukan dari hulu sampai hilir. Pencegahan, pemadaman, penegakan hukum hingga pemulihan lingkungan harus berjalan bersama,” ujar Jumhur.
Di sela kunjungan tersebut, Kapolda Riau juga memaparkan Dashboard Green Policing Polda Riau, sebuah sistem yang mengintegrasikan data perlindungan lingkungan untuk mendukung pemantauan dan pengambilan keputusan berbasis data.
Herry menjelaskan, dashboard tersebut tidak hanya memuat informasi terkait kerawanan dan kejadian karhutla, tetapi juga mencatat berbagai capaian program Green Policing yang dilakukan Polda Riau dan jajaran.
Berdasarkan data per 22 Agustus 2026, tercatat 226.301 pohon telah masuk dalam sistem. Jumlah tersebut diperkirakan memiliki kemampuan menyerap karbon hingga 4.978,6 ton CO₂ per tahun.
Selain itu, dashboard telah merekam 7.349 titik terdata di berbagai wilayah serta mengintegrasikan 110 Jembatan Presisi sebagai bagian dari pemetaan program kepolisian.
“Semua kita dorong berbasis data. Berapa pohon yang ditanam, di mana lokasinya, bagaimana sebarannya, sampai berapa besar estimasi karbon yang dapat diserap,” kata Herry.
Menurutnya, Green Policing bukan sekadar pendekatan penegakan hukum setelah kerusakan lingkungan terjadi. Paradigma tersebut mencakup pencegahan, edukasi, kolaborasi, penegakan hukum hingga pemulihan lingkungan.
“Ukuran keberhasilan kita bukan hanya berapa perkara yang ditangani atau berapa pelaku yang ditangkap. Kita juga harus mampu mengukur apa yang sudah dikembalikan kepada alam,” ujarnya.
Herry menambahkan, kompleksitas persoalan lingkungan di Riau membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah, TNI-Polri, akademisi, dunia usaha, komunitas hingga masyarakat dinilai harus bergerak dalam satu ekosistem.
“Karhutla bukan hanya persoalan ketika api muncul. Yang harus kita bangun adalah bagaimana api itu tidak muncul kembali. Di situlah pentingnya data, ilmu pengetahuan, penegakan hukum dan kolaborasi,” pungkasnya. (AH)












