Riau

Lima Ahli Dilibatkan Polda Riau Ungkap Karhutla di HGU PT TKWL

9
×

Lima Ahli Dilibatkan Polda Riau Ungkap Karhutla di HGU PT TKWL

Sebarkan artikel ini
Tim ahli bersama penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

PEKANBARU, ALARAM.CO – Penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dilakukan Polda Riau secara mendalam. Tidak hanya mengandalkan pemeriksaan lapangan, penyidik melibatkan lima ahli dari berbagai bidang untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus menghitung dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Kebakaran tersebut terjadi pada awal Agustus 2026 di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Tim ahli bersama penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Penyidikan di lapangan dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian.

Lima ahli yang dilibatkan berasal dari bidang yang berbeda, yakni Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta seorang ahli di bidang pemetaan.

Pelibatan sejumlah ahli tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran secara ilmiah mengenai peristiwa kebakaran, mulai dari titik awal api, pola penyebaran api, kondisi lahan dan vegetasi, hingga dampak terhadap lingkungan.

Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui karakteristik lahan yang terbakar serta kondisi vegetasi di lokasi. Ahli perkebunan melakukan kajian terhadap kondisi dan karakteristik lahan, sementara ahli pemetaan membantu memastikan luasan serta batas wilayah yang terdampak kebakaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penanganan perkara Karhutla membutuhkan dukungan bukti ilmiah agar proses penyidikan dapat dilakukan secara komprehensif.

“Penanganan perkara Karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif,” ujar Ade, Jumat (21/8/2026).

Menurut Ade, keterangan dan hasil kajian para ahli nantinya akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. Penyidik akan mencocokkan hasil pemeriksaan ahli dengan fakta yang ditemukan di lapangan, termasuk kondisi lokasi kebakaran, dugaan penyebab, karakteristik lahan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Ia menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada upaya menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Polisi juga ingin memperoleh gambaran secara ilmiah mengenai bagaimana kebakaran terjadi, penyebabnya, luas wilayah yang terdampak, hingga tingkat kerusakan lingkungan.

“Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan para ahli selanjutnya akan dianalisis dan disandingkan dengan alat bukti serta fakta-fakta lain yang ditemukan penyidik selama proses penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kesimpulan dalam perkara memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.

Pelibatan para ahli dalam penyidikan Karhutla ini merupakan bagian dari penerapan Green Investigation Model Polda Riau dalam menangani dugaan kejahatan lingkungan.

Melalui pendekatan tersebut, Polda Riau menempatkan bukti ilmiah atau scientific evidence sebagai salah satu bagian penting dalam proses penyidikan. Pemeriksaan secara multidisiplin diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa kebakaran di lokasi.

Polda Riau memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Hasil pemeriksaan ahli nantinya diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa, penyebab kebakaran, luas dan dampak kerusakan yang ditimbulkan, serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (AH)

Penulis: AHEditor: LINA