Riau

Demi Upah Rp50 Ribu, Pria Ini Diduga Edarkan Empat Vape Getar di Pekanbaru

18
×

Demi Upah Rp50 Ribu, Pria Ini Diduga Edarkan Empat Vape Getar di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Dua Tersangka dan Barang Bukti yang Diamankan

PEKANBARU – Iming-iming upah Rp50 ribu diduga membuat seorang pria terlibat dalam peredaran empat buah etomidate yang dikenal dengan istilah vape getar di Kota Pekanbaru. Kasus tersebut berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dengan mengamankan dua orang berinisial EC (35) dan DF (26).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (9/8/2026) dini hari di sebuah minimarket di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat buah etomidate dan satu unit telepon seluler.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi etomidate di sekitar Jalan Soekarno-Hatta.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi etomidate di sekitar Jalan Soekarno-Hatta. Dari hasil pendalaman, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang,” terang Putu di Pekanbaru, Jumat (14/8/2026).

Putu menjelaskan, informasi tersebut diterima petugas sekitar pukul 00.15 WIB. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap DF yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui DF diduga kerap melakukan transaksi di rumah kosnya yang berada di Jalan Durian, Pekanbaru.

Sekitar pukul 01.30 WIB, DF kemudian diketahui menghubungi EC untuk melakukan pertemuan di sebuah minimarket di Jalan Soekarno-Hatta.

“DF selanjutnya menghubungi EC untuk melakukan pertemuan di sebuah minimarket di Jalan Soekarno-Hatta,” ujar Putu.

Sekitar pukul 02.45 WIB, petugas mendapati DF dan EC berada di toilet minimarket tersebut. Tim kemudian melakukan penindakan dan mengamankan keduanya.

Dalam penangkapan itu, petugas menemukan empat buah etomidate dari tangan EC. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, EC mengaku mendapatkan empat buah etomidate tersebut dari seorang pria berinisial R. Polisi menyatakan R saat ini masih dalam penyelidikan.

EC juga diduga mengaku baru satu kali mengambil etomidate dari R. Dalam transaksi tersebut, EC dijanjikan memperoleh keuntungan sebesar Rp50 ribu untuk setiap buah apabila transaksi berhasil.

“EC mengaku baru satu kali mengambil etomidate dari R dan dijanjikan keuntungan Rp50 ribu untuk setiap piece apabila transaksi berhasil,” lanjut Putu.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap EC. Hasil pemeriksaan menunjukkan EC positif mengandung amphetamine.

Polda Riau masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan R serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran etomidate tersebut.

“Kami masih mendalami keberadaan R, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran etomidate tersebut,” pungkas Putu.

Kedua orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Riau guna mengungkap secara menyeluruh jaringan peredaran etomidate di Kota Pekanbaru.

Dalam pemberitaan ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terduga dan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.