Riau

LSM AMATIR Desak Kapolda Riau Tuntaskan Dugaan Pungli Rp1,2 Miliar di Rokan Hulu

14
×

LSM AMATIR Desak Kapolda Riau Tuntaskan Dugaan Pungli Rp1,2 Miliar di Rokan Hulu

Sebarkan artikel ini
Massa meminta Kapolda Riau segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara dugaan pungutan liar yang mereka laporkan dan diduga berkaitan dengan Camat Bonai Darussalam serta Kepala Desa Sontang, Rokan Hulu.

PEKANBARU, ALARAM.CO – Desakan agar dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp1,2 miliar di Kabupaten Rokan Hulu segera dituntaskan kembali mencuat. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat AMATIR menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, Kamis (13/8/2026).

Dalam aksi tersebut, massa meminta Kapolda Riau segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara dugaan pungutan liar yang mereka laporkan dan diduga berkaitan dengan Camat Bonai Darussalam serta Kepala Desa Sontang, Rokan Hulu.

Massa membawa poster berukuran besar yang memuat desakan kepada Kapolda Riau untuk segera menindak pihak-pihak yang mereka sebut terkait dugaan pungutan liar terhadap salah satu perusahaan dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.

Dalam poster tersebut juga tercantum nama Zulfahrianto alias Anto Sontang. Massa menuding dana yang disebut sebagai pungutan tersebut diduga masuk ke kantong pribadi Kepala Desa Sontang.

Namun, tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan pernyataan dan aspirasi massa. Kebenaran dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam orasinya, massa meminta Polda Riau segera memberikan respons terhadap tuntutan yang mereka sampaikan.

“Mari kita saksikan, mari kita dengarkan tuntutan yang kita bawa di depan Markas Polda Riau. Apabila tidak ada respons dari Bapak Kapolda Riau sesuai MoU, sesuai perjanjian kita, maka kami akan melakukan aksi bergilir sampai Bapak Kapolda Riau dapat memberikan respons serta memberikan tindakan tegas sesuai Undang-Undang Dasar 1945,” ujar salah seorang orator.

Selanjutnya, perwakilan massa membacakan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Kapolda Riau segera memberikan kepastian mengenai status hukum pihak-pihak yang mereka laporkan dalam perkara dugaan pungutan liar tersebut.

“Yang pertama, mendesak Kapolda Riau untuk segera menetapkan tersangka terhadap oknum Camat Bonai Darussalam dan Saudara Zulfahrianto alias Anto Sontang dalam perkara dugaan pungutan liar,” kata perwakilan massa saat membacakan tuntutan.

Massa menyatakan tuntutan tersebut disampaikan karena berdasarkan informasi yang mereka terima, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Karena itu, mereka meminta penyidik segera memberikan kepastian mengenai status hukum para pihak yang dilaporkan.

Selain itu, LSM AMATIR mendesak Kapolda Riau agar proses penyidikan dilakukan secara mandiri, transparan dan profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Mereka juga meminta penyidik tidak hanya berhenti pada pihak yang diduga terlibat secara langsung, tetapi menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga mengetahui, menikmati atau memiliki hubungan dengan dugaan pungutan liar tersebut.

“Tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati dan atau melindungi hasil dugaan pungutan liar tersebut,” ujar perwakilan massa.

LSM AMATIR juga meminta adanya pengamanan terhadap alat bukti dan langkah hukum terhadap para terlapor apabila memang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk mencegah kemungkinan terjadinya penghilangan barang bukti, pelarian diri maupun upaya memengaruhi saksi selama proses hukum berlangsung.

Massa menegaskan aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus meminta Polda Riau memberikan perhatian serius terhadap perkara yang mereka laporkan.

Mereka berharap proses hukum terhadap dugaan pungutan liar tersebut dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. (AH)