PEKANBARU, ALARAM.CO — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34), serta mengamankan tujuh bungkus besar yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar tujuh kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Pergam pada Rabu (22/7).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Selanjutnya tim turun ke lokasi,” kata Putu dalam keterangannya, Selasa (28/7).
Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas menemukan dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan, yakni MK dan JN, berada di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam. Keduanya kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, MK mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari RM. Berdasarkan keterangan itu, tim bergerak menuju rumah RM yang masih berada di Desa Pergam.
Saat dilakukan penggerebekan, RM disebut sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, petugas berhasil menangkapnya tanpa perlawanan berarti.
Hasil pemeriksaan terhadap RM kemudian mengarah pada dua lokasi penyimpanan lain. Polisi menemukan satu bungkus besar yang diduga sabu disembunyikan di dalam tanah, sedangkan enam bungkus lainnya ditemukan di area kebun sawit yang berada di belakang rumah tersangka.
“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan enam bungkus di kebun sawit di belakang rumah tersangka,” ujar Putu.
Menurut pengakuan RM kepada penyidik, barang yang diduga narkotika itu diperoleh dari seseorang berinisial D. Hingga kini, sosok tersebut masih dalam penyelidikan dan masuk dalam pengembangan perkara oleh Ditresnarkoba Polda Riau.
Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut, termasuk asal-usul barang, aliran dana, serta pihak lain yang diduga terlibat.
“Polda Riau berkomitmen memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” kata Putu.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan. Polisi menjerat para tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(AH)












