PEKANBARU, ALARAM.CO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMATIR memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas komitmennya dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap sebuah perusahaan dengan dalih perbaikan jalan di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Perkara yang ditangani Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) tersebut kini telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Perkembangan itu dinilai sebagai bukti keseriusan penyidik dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan LSM AMATIR sejak November 2025.
Ketua LSM AMATIR, N. Pasaribu, SH, menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan beserta jajaran Ditreskrimsus yang dinilai bekerja secara profesional dalam mengusut perkara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Riau, khususnya Ditreskrimsus, yang telah serius menangani laporan kami. Saat ini perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kami sangat mendukung langkah Polda Riau dan siap terus mengawal proses hukumnya,” ujar N. Pasaribu.
Menurutnya, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan pihaknya. Ia berharap penyidik dapat menuntaskan proses penyidikan secara profesional berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
LSM AMATIR juga menyatakan kepercayaan penuh kepada penyidik Polda Riau untuk bekerja secara objektif dan transparan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum. Apabila nantinya seluruh unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi, pihaknya berharap penyidik mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, sebelumnya membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
“Kami baru saja gelar perkara, jadi prosesnya sudah masuk tahap penyidikan,” kata Ade saat dikonfirmasi.
Hingga saat ini, penyidik Polda Riau masih terus melengkapi alat bukti dan belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum. (AH)












