PEKANBARU, ALARAM.CO – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru di depan Kantor DPRD Provinsi Riau, Senin (22/6/2026), sempat diwarnai ketegangan saat aparat mengamankan ban bekas dan bahan bakar yang diduga akan digunakan massa untuk melakukan pembakaran.
Meski sempat terjadi kericuhan, aksi penyampaian aspirasi tersebut secara umum berlangsung aman dan tuntutan mahasiswa diterima langsung oleh pimpinan DPRD Provinsi Riau.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, mengatakan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Menurutnya, tugas kepolisian adalah memastikan kegiatan tersebut berlangsung aman dan tidak menimbulkan risiko bagi peserta aksi maupun masyarakat.
“Aksi penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Tugas kami adalah memastikan hak tersebut dapat berjalan dengan aman, tertib, dan tidak menimbulkan risiko bagi peserta aksi maupun masyarakat lainnya,” kata Muharman.
Berdasarkan kronologi kepolisian, massa aksi tiba di Kantor DPRD Provinsi Riau sekitar pukul 15.30 WIB setelah bergerak dari Tugu Zapin. Massa kemudian melakukan orasi secara bergantian dengan membawa sejumlah tuntutan terkait isu nasional, daerah, dan lokal.
Situasi mulai memanas sekitar pukul 16.00 WIB ketika sebuah sepeda motor datang membawa satu ban mobil yang, menurut polisi, telah dilumuri oli dan bahan bakar minyak. Aparat menduga ban tersebut akan dibakar di depan gerbang DPRD sebagai bagian dari rangkaian aksi.
Petugas kemudian mengamankan ban tersebut untuk mencegah potensi bahaya. Langkah itu mendapat penolakan dari sebagian peserta aksi sehingga terjadi aksi tarik-menarik antara massa dan petugas.
Sekitar pukul 16.10 WIB, ban berhasil diamankan dan massa kembali melanjutkan orasi. Namun, sekitar pukul 16.20 WIB situasi kembali memanas saat massa membakar foto Ketua DPRD Provinsi Riau. Pada saat yang sama, menurut keterangan polisi, terdapat upaya membakar spanduk menggunakan bahan bakar jenis Pertalite yang telah disiapkan di dalam mobil komando.
Petugas kemudian berupaya mengamankan satu botol berisi Pertalite yang diduga akan digunakan untuk proses pembakaran. Upaya tersebut kembali memicu penolakan dari sebagian massa sehingga terjadi kericuhan singkat di lokasi aksi.
Meski demikian, situasi dapat segera dikendalikan hingga pimpinan DPRD Provinsi Riau menemui massa. Sekitar pukul 18.00 WIB, perwakilan mahasiswa menyerahkan tuntutan kepada Ketua DPRD Provinsi Riau dan membubarkan diri secara tertib.
Di sisi lain, Polresta Pekanbaru juga tengah mendalami dugaan pemukulan terhadap salah seorang peserta aksi, M. Luthfi, yang merupakan kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Pekanbaru.
Kapolresta mengatakan korban mengalami luka dan telah mendapatkan penanganan medis sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku dan memastikan seluruh proses berjalan secara profesional dan transparan.
Berdasarkan keterangan awal korban dan rekan-rekannya, pelaku disebut seorang pria berpakaian hitam, berambut agak panjang, serta mengenakan bandana. Polisi menegaskan akan menelusuri seluruh informasi tersebut melalui pemeriksaan saksi, korban, dokumentasi, dan rekaman yang tersedia.
Muharman juga menyampaikan bahwa personel Polri yang bertugas dalam pengamanan aksi terdiri dari anggota berseragam dinas dan personel yang mengenakan kemeja putih sesuai pola pengamanan yang telah ditentukan.
“Kami tidak menugaskan personel dengan pakaian hitam sebagaimana ciri-ciri awal yang disampaikan oleh pihak mahasiswa. Namun demikian, seluruh informasi tersebut tetap akan kami dalami secara objektif sebagai bagian dari proses penyelidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepolisian tidak ingin mengambil kesimpulan secara prematur sebelum proses penyelidikan selesai dilakukan. Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya peristiwa pidana, baik yang melibatkan masyarakat maupun pihak lain, Polresta Pekanbaru akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(AH)












