Riau

Satreskrim Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Rumah di Bangun Purba, Seorang Pria Diamankan

12
×

Satreskrim Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Rumah di Bangun Purba, Seorang Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan

ROKAN HULU, ALARAM.CO– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Bangun Purba. Seorang pria berinisial RPS diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam pencurian dua unit telepon genggam milik warga.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan dua unit telepon genggam setelah rumahnya diduga dibobol pelaku pada 21 Februari 2026 lalu.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu untuk ditindaklanjuti,” ujar AKP Tony, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, personel Unit I Satreskrim Polres Rokan Hulu bersama Tim Resmob memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Desa Bangun Purba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pencarian dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat menjalani interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah masuk ke rumah korban dan mengambil dua unit telepon genggam ketika rumah dalam keadaan kosong. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan diketahui, peristiwa pencurian terjadi ketika korban bersama suaminya sedang melaksanakan ibadah salat Isya dan Tarawih. Sepulang dari masjid, mereka mendapati pintu belakang dan terali rumah dalam keadaan terbuka.

Kecurigaan korban semakin kuat setelah salah satu telepon genggam milik keluarga tidak ditemukan. Setelah melakukan pemeriksaan, korban menemukan jejak lumpur di dalam rumah serta akses melalui plafon kamar mandi yang terbuka. Dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui dua unit telepon genggam milik keluarga telah hilang.

Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak telepon genggam merek Samsung Galaxy A35 5G yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f juncto Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus menindak setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.(AH)

Riau

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Ditlantas Polda Riau Gelar…