ROKAN HULU, ALARAM.CO – Respons cepat jajaran Polsek Ujung Batu kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah warga di Desa Ujungbatu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, serta mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Ujung Batu, Kompol Jusup Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Della Nurlita, yang berprofesi sebagai guru. Della melaporkan aksi pencurian yang terjadi di rumah orang tuanya yang berada di Jalan Rambutan, RT 013 RW 002, Desa Ujungbatu Timur.
Peristiwa tersebut diketahui pada Senin malam, 8 Juni 2026, sekitar pukul 22.42 WIB. Saat itu, korban menerima telepon dari seorang rekannya yang mengabarkan bahwa rumah orang tuanya diduga telah dibobol oleh seseorang.
Mendapatkan informasi tersebut, korban segera menuju lokasi untuk memastikan keadaan. Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi bangunan sudah terbuka. Setelah melakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah barang berharga milik keluarga telah hilang.
Barang-barang yang dilaporkan raib antara lain satu unit loudspeaker, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta satu unit mesin kompresor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8,55 juta.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ujung Batu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal informasi dan hasil pengumpulan keterangan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Hasil penyelidikan tersebut membuahkan hasil pada Selasa, 9 Juni 2026. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SH (28) di kediamannya yang berada di wilayah Ujung Batu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban. Selanjutnya yang bersangkutan langsung diamankan ke Polsek Ujung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Jusup Purba.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut, yakni satu unit loudspeaker, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, dan satu unit mesin kompresor.
Kapolsek Ujung Batu mengapresiasi kinerja cepat personelnya dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta merespons setiap laporan warga secara cepat dan profesional.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Saat ini, penyidik Polsek Ujung Batu masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (AH)












