Sumatera Utara

Diduga Rampok dan Sebabkan Pemilik Kedai Tewas, Pria 20 Tahun Ditangkap Kurang dari 24 Jam

27
×

Diduga Rampok dan Sebabkan Pemilik Kedai Tewas, Pria 20 Tahun Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Polres Pematangsiantar Usai Berhasil Menangkap Terduga Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan

PEMATANGSIANTAR, ALARAM.CO – Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial R br S (53) meninggal dunia. Seorang pria berinisial RS (20) diamankan kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah korban yang juga difungsikan sebagai kedai di Jalan Sidamanik, Dusun Simarimbun Dolok, Kecamatan Siantar Marimbun.

Kasus ini terungkap setelah abang kandung korban, MS (61), menerima kabar dari kerabat bahwa adiknya ditemukan meninggal dunia. Bersama istrinya, MS kemudian mendatangi lokasi dan mendapati korban sudah tidak bernyawa di lantai kedai.

Saat melakukan pengecekan terhadap barang-barang milik korban, keluarga menemukan sejumlah barang berharga telah hilang. Di antaranya sepeda motor Honda Beat, cincin emas, serta uang hasil penjualan kedai. Kerugian sementara ditaksir mencapai Rp20 juta.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Pematangsiantar dengan dugaan tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku RS di sebuah hotel di Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, antara lain perhiasan emas, buku tabungan, kartu ATM, telepon seluler, dokumen pribadi, sepeda motor Honda Beat, serta uang tunai sebesar Rp2.286.000.

Dalam pemeriksaan awal, RS diduga mengakui telah mendorong korban hingga terjatuh dan kepalanya membentur lantai. Setelah itu, terduga pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban, termasuk uang tunai, perhiasan, telepon seluler, dan sepeda motor.

“Terduga pelaku mengakui telah mendorong korban hingga terjatuh. Setelah itu mengambil sejumlah barang milik korban dan melarikan diri,” ujar AKP Sandi Riz Akbar.

Polisi juga menyebut RS sempat berupaya melarikan diri saat proses pengembangan perkara. Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan upaya pelarian tersebut.

Setelah mendapatkan perawatan medis, RS dibawa kembali ke Polres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap kemungkinan fakta-fakta lain yang berkaitan dengan peristiwa itu.

“Terduga pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian,” pungkas AKP Sandi Riz Akbar.(AH)