PEKANBARU, ALARAM.CO – Peredaran narkotika jenis sabu kembali terungkap di Kota Pekanbaru. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dengan total berat kotor barang bukti mencapai 12,46 gram.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial RZM (23), RDN (26), dan RZP (31). Ketiganya diamankan dalam pengungkapan kasus yang berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026 malam, di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru sekitar pukul 21.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria berinisial RZ yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto, Gang Adi Sucipto 1, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Informasi itu kemudian dilaporkan kepada Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, S.H., M.H. Selanjutnya, Kasatresnarkoba memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ipda Efrain Wildana, S.E., S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian menggunakan teknik penyamaran atau undercover buy untuk mengungkap dugaan transaksi narkotika tersebut. Upaya itu berujung pada diamankannya RZM bersama seorang pria berinisial NP di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto, Gang Adi Sucipto 1.
Dalam pemeriksaan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan 15 plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan RZM.
Total berat kotor barang bukti yang ditemukan dari RZM mencapai 5,45 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BM 6205 AD serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru.
Dari hasil pemeriksaan awal, RZM diduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial RD yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain, yakni sebuah rumah di Jalan Melur, Gang Teratai, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Di lokasi kedua tersebut, petugas mengamankan lima pria, masing-masing berinisial RDN, RZP, ES, AAF, dan TH. Setelah dilakukan pemeriksaan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan 16 plastik klip bening yang diduga berisi sabu di samping kasur milik RDN.
Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 4,77 gram. Polisi juga menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,24 gram di atas karpet yang berada di lokasi milik RZP.
Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Dari RDN, petugas menyita dua unit telepon seluler, masing-masing merek Oppo warna cokelat dan Vivo warna hitam, uang tunai Rp855.000, serta puluhan plastik klip bening.
Sementara dari RZP, polisi mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo warna abu-abu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RZM, RDN, dan RZP, dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Dalam perkara tersebut, RZM, RDN, dan RZP diduga memiliki peran sebagai pengedar.
Kepada petugas, RDN diduga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari RZP. Sementara RZP diduga memperoleh sabu dari seorang pria berinisial GTAA yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua lokasi tersebut mencapai berat kotor 12,46 gram, terdiri atas 15 plastik klip dari RZM seberat 5,45 gram, 16 plastik klip dari RDN seberat 4,77 gram, serta satu plastik klip dari RZP seberat 2,24 gram.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RZM dan RDN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara RZP dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk pria berinisial RD dan GTAA yang disebut dalam hasil pemeriksaan dan saat ini masih dalam penyelidikan.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk penting bagi kepolisian dalam membongkar peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Pekanbaru. (AH)












