Riau

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Dua Terduga Pengedar, Sita Sabu, Ekstasi dan Etomidate

23
×

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Dua Terduga Pengedar, Sita Sabu, Ekstasi dan Etomidate

Sebarkan artikel ini
Dua Terduga Pelaku

PEKANBARU, ALARAM.CO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru dengan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, pil Happy Five, dan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Kedua terduga masing-masing berinisial R-S (30), warga Jalan Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, dan F-A (40), warga Jalan Hangtuah, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Selain itu, seorang pria berinisial A-A turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut R-S diduga kerap melakukan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Pemuda Gang Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Efrain Wildana, melakukan penyelidikan dan undercover buy pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan R-S, F-A dan A-A.

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 12,24 gram, 12 butir pil ekstasi, setengah butir pil Happy Five, empat cartridge vape merek Yakuza yang diduga mengandung etomidate, timbangan digital dan telepon genggam dari penguasaan R-S.

Sementara dari F-A, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bersih 0,37 gram beserta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil interogasi, R-S mengaku memperoleh barang-barang tersebut dari seseorang berinisial JH yang kini masih dalam penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kamar di Apartemen The Peak Pekanbaru pada malam harinya. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga terkait tindak pidana narkotika, di antaranya pil Happy Five, sabu, pil ekstasi, cairan yang diduga ketamin, cartridge kosong, serta uang tunai sebesar Rp115 juta. Polisi juga mengamankan senjata airgun, senjata rakitan dan sejumlah amunisi.

Hasil tes urine menunjukkan R-S dan F-A positif mengandung methamphetamine. Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara polisi masih memburu JH yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.(AH)