Riau

Polres Rokan Hulu Ungkap Enam Kasus Curanmor, Enam Kendaraan Dikembalikan kepada Korban

53
×

Polres Rokan Hulu Ungkap Enam Kasus Curanmor, Enam Kendaraan Dikembalikan kepada Korban

Sebarkan artikel ini
Polres Rokan Hulu mengembalikan enam kendaraan yang berhasil diamankan kepada pemiliknya setelah proses identifikasi selesai dilaksanakan.

ROKAN HULU, ALARAM.CO – Polres Rokan Hulu mengungkap rangkaian kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan oleh komplotan pelaku di sejumlah wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial PS (26), sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial ID masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan hasil pengembangan penyidikan mengindikasikan komplotan tersebut diduga terlibat dalam sedikitnya enam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Rambah Hilir, Kepenuhan, Ujung Batu, dan Tambusai.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara ini, sekaligus memburu satu terduga pelaku yang masih berstatus DPO,” kata Emil saat konferensi pers di Mapolres Rokan Hulu, Selasa (4/8/2026).

Menurut Emil, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street milik seorang pegawai minimarket di kawasan Pematang Baih, Kecamatan Rambah, pada 4 Juni 2026. Korban melaporkan kendaraannya hilang setelah diparkir di depan minimarket ketika ia menyeberang ke toko lain.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bersama Tim RAGA Satreskrim Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian.

Pada 9 Juli 2026, polisi memperoleh informasi bahwa pria tersebut sedang menumpang mobil travel menuju Pekanbaru. Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ujung Batu untuk melakukan penyekatan di Simpang Siabu, Kecamatan Ujung Batu.

“Petugas berhasil menghentikan kendaraan travel dan mengamankan tersangka PS tanpa perlawanan,” ujar Emil.

Berdasarkan pemeriksaan awal, PS mengakui diduga melakukan pencurian bersama rekannya berinisial ID. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sejumlah kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), satu surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta satu kunci asli sepeda motor milik korban.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Rokan Hulu mengembalikan enam kendaraan yang berhasil diamankan kepada pemiliknya setelah proses identifikasi. Kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Mitsubishi L300 pikap, satu unit Yamaha Xeon, satu unit Honda Beat, satu unit Honda Vario, satu unit Honda Scoopy, dan satu unit Honda Beat Street.

Penyerahan kendaraan disambut haru para korban. Mereka menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Rokan Hulu karena berhasil menemukan dan mengembalikan kendaraan yang sempat hilang.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Atas dugaan perbuatannya, PS disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, polisi masih memburu ID untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.(AH)