KUANTAN SINGINGI, ALARAM.CO — Aparat kepolisian bersama TNI kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Sebanyak 12 unit rakit PETI dimusnahkan dalam operasi gabungan yang dilakukan di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (27/4/2026).
Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Timbul Sakato Tahun Buku 2025. Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Polsek Singingi Hilir bersama Koramil 09 Singingi langsung bergerak ke lokasi yang berada di area kebun kelapa sawit milik koperasi.
Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban bersama Danramil 09 Singingi KAPTEN Inf Ardi Yasman memimpin langsung peninjauan lapangan. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan menemukan 12 rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Meski tidak ada pelaku di lokasi, aparat tetap mengambil tindakan tegas dengan membakar seluruh rakit agar tidak dapat digunakan kembali.
Langkah cepat tersebut mendapat apresiasi dari pengurus dan anggota Koperasi Timbul Sakato. Mereka menilai kehadiran aparat menjadi bukti nyata perlindungan negara terhadap masyarakat dan lingkungan.
Perwakilan koperasi mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan ilegal. Selain melanggar hukum, PETI dinilai merusak lingkungan, terutama ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan warga.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa sinergi antara aparat, pemerintah desa, koperasi, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan praktik PETI.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami respons cepat. PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Data Polres Kuansing mencatat, sepanjang 1 Januari hingga 28 April 2026, telah dilakukan 90 kali penindakan PETI. Dari operasi tersebut, polisi menerbitkan tujuh laporan polisi, mengamankan 11 tersangka, serta menindak 293 rakit PETI dan dua unit alat penyaringan emas.
Penindakan ini juga menjadi bagian dari pendekatan
“Green Policing” yang menekankan peran kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan. Aparat tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga berperan dalam upaya mitigasi kerusakan ekologis akibat aktivitas ilegal.
Melalui kolaborasi berkelanjutan antara aparat dan masyarakat, upaya pemberantasan PETI di Kuansing diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan demi keberlanjutan generasi mendatang.(AH)












