Riau

Polda Riau Tangkap Terduga Pengedar di Kampung Panger, 53 Paket Sabu Disita

22
×

Polda Riau Tangkap Terduga Pengedar di Kampung Panger, 53 Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial BS diamankan bersama puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu

PEKANBARU, ALARAM.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di kawasan Kampung Panger, Kota Pekanbaru. Dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Subdit II, seorang pria berinisial BS diamankan bersama puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Pangeran Hidayat Gang Ubudiah, Kota Pekanbaru.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui operasi yang terukur agar jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut dapat diputus,” ujar Kombes Putu, Kamis (2/7).

Ia menjelaskan, tim melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy sebelum akhirnya mengamankan BS saat diduga hendak melakukan transaksi. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan lokasi di sekitarnya.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 26 paket kecil yang diduga berisi sabu di saku celana BS. Pencarian kemudian dilanjutkan hingga petugas kembali menemukan 27 paket kecil lainnya yang disembunyikan di atas tiang rumah di depan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi.

Secara keseluruhan, polisi menyita 53 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 10,40 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BS mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial U yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan aparat kepolisian.

Menurut Kombes Putu, dari keterangan sementara, BS mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1,3 juta dari aktivitas penjualan sabu dan baru menjual satu paket dengan harga Rp100 ribu.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap BS menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Riau masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait, termasuk memburu pemasok berinisial U.

Polisi menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan informasi dari masyarakat sebagai salah satu dasar pelaksanaan operasi di lapangan. Sementara itu, status hukum BS akan ditentukan melalui proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(AH).