Riau

Penambang Emas Ilegal di Kuansing Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu Seberat 36,94 Gram

9
×

Penambang Emas Ilegal di Kuansing Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu Seberat 36,94 Gram

Sebarkan artikel ini
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati YP sedang menimbang sabu di dalam sebuah kamar.

PEKANBARU, ALARAM.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang pria berinisial YP (33) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 36,94 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan tersangka diamankan oleh tim Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Riau saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Sabtu (20/6) malam.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati YP sedang menimbang sabu di dalam kamar rumah tersebut.

“Petugas menemukan tersangka sedang menimbang sabu dan mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 36,94 gram beserta timbangan digital, telepon seluler, dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi,” kata Kombes Putu di Pekanbaru, Selasa (23/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YP diketahui sehari-hari bekerja sebagai penambang emas ilegal di wilayah Kuansing. Selain itu, ia diduga menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu yang menyasar masyarakat umum dan sesama penambang emas ilegal di kawasan Muara Lembu.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama kurang lebih lima bulan. Ia diduga bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari jaringan yang mengambil barang dari Medan. Selanjutnya, barang diserahkan melalui sistem pertemuan langsung di wilayah Kuansing. Adapun hasil penjualan kemudian disetorkan kepada pemasok melalui transfer.

“Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari penjualan sabu. Keuntungan itu digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi narkotika,” ujar Kombes Putu.

Polda Riau saat ini masih memburu dua orang yang diduga terkait dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, yakni S dan seorang pria berinisial SBR. Penyidik juga terus mendalami aliran distribusi serta pola komunikasi yang digunakan para pelaku.

Atas perbuatannya, YP diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, termasuk yang diduga menyasar kawasan pertambangan ilegal di Provinsi Riau.(AH)