Riau

Denda Pajak Dihapus, Pemutihan PKB Riau Berlaku hingga 31 Agustus 2026

22
×

Denda Pajak Dihapus, Pemutihan PKB Riau Berlaku hingga 31 Agustus 2026

Sebarkan artikel ini
PS. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Vino Lestari

PEKANBARU, ALARAM.CO – Kabar baik bagi masyarakat Riau yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan melalui program pemutihan.

Program tersebut memberikan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan dan berlaku serentak di seluruh unit pelayanan Samsat di Provinsi Riau. Pemutihan berlangsung selama satu bulan, terhitung sejak 1 hingga 31 Agustus 2026, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau.

Program ini menjadi momentum bagi masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama beberapa tahun, untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebelum masa pemutihan berakhir.

PS. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Vino Lestari mengatakan, program pemutihan tersebut merupakan bentuk kemudahan yang diberikan Pembina Samsat Provinsi Riau kepada masyarakat.

“Selama bulan Agustus, terhitung mulai 1 sampai 31 Agustus, kami dari Pembina Samsat Provinsi Riau yang terdiri dari Bapenda, kepolisian, dan Jasa Raharja melaksanakan program pemutihan,” kata Kompol Vino, Senin (10/8/2026).

Kompol Vino menjelaskan, melalui program tersebut masyarakat mendapatkan penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudahan itu juga menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama beberapa tahun untuk kembali memenuhi kewajibannya.

“Misalnya ada masyarakat yang belum membayar pajak selama lima tahun, pada periode pemutihan ini diberikan kesempatan untuk membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapuskan,” jelasnya.

Menurut Kompol Vino, masyarakat sebaiknya tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Ia mengimbau pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan kebijakan tersebut.

“Ini momen yang tepat dan sangat bagus bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak di tahun-tahun sebelumnya untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan, Pembina Samsat Provinsi Riau juga melakukan penambahan waktu pelayanan.

Selama program berlangsung, jam pelayanan Samsat yang sebelumnya berakhir sekitar pukul 14.00 WIB diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB.

Perpanjangan waktu pelayanan tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat dalam mengurus dan membayar pajak kendaraan.

Kompol Vino menyebutkan, sejak program pemutihan diberlakukan, terlihat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke Samsat.

“Secara kasat mata kita melihat animo masyarakat cukup tinggi. Sejak program pemutihan dilaksanakan, terlihat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke Samsat untuk melaksanakan proses pembayaran pajak,” ungkapnya.

Antusiasme masyarakat tersebut juga terlihat dari banyaknya pemilik kendaraan roda dua yang datang memanfaatkan program pemutihan.

Meski demikian, pihaknya masih melakukan pendataan dan pengecekan untuk mengetahui jenis kendaraan yang paling dominan memanfaatkan program tersebut.

Ditlantas Polda Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan melalui program pemutihan PKB tersebut.

Dengan adanya penghapusan sanksi administratif atau denda serta tambahan waktu pelayanan, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dapat menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang lebih ringan sesuai dengan ketentuan program.

Program pemutihan PKB ini hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat diimbau segera mendatangi layanan Samsat terdekat dan memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa pemutihan berakhir.

Jangan menunggu hingga hari terakhir. Kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan penghapusan denda hanya terbuka selama program pemutihan berlangsung.(AH)