SIAK, ALARAM.CO – Hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik mengungkap penyebab kematian dr. Alex Cristo Loris Situmorang. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipaparkan Polres Siak, korban dinyatakan meninggal akibat efek obat anestesi Rocuronium yang menyebabkan kelumpuhan total otot pernapasan hingga mengakibatkan mati lemas atau asfiksia.
Temuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Siak, Selasa (4/8/2026), yang dipimpin Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., didampingi tim dokter forensik, Laboratorium Forensik Polda Riau, ahli psikologi forensik, serta penyidik Satreskrim Polres Siak.
Kapolres menjelaskan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan ilmiah melalui autopsi, toksikologi forensik, laboratorium forensik, digital forensik, serta pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli sebelum mengambil kesimpulan atas penyebab kematian korban.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan dalam posisi terlentang di semak belukar yang berada sekitar lima meter dari pagar luar RSUD Tengku Rafian Siak.
Di dekat tubuh korban, penyidik menemukan sebuah tas yang berisi sejumlah perlengkapan medis, di antaranya stetoskop, obat anestesi Propofol, ampul Lidocaine, alat suntik yang berisi Fentanyl Citrate dan Rocuronium Bromide, serta beberapa jarum suntik.
Selain itu, rekaman kamera pengawas atau CCTV dari dua lokasi berbeda memperlihatkan korban berjalan seorang diri menuju lokasi kejadian pada malam sebelum ditemukan meninggal dunia. Berdasarkan hasil analisis penyidik, tidak terlihat adanya orang lain yang mendampingi ataupun mengikuti korban menuju lokasi tersebut.
Sementara itu, hasil autopsi menemukan adanya bekas suntikan pada punggung tangan kiri korban yang diduga menjadi jalur masuk obat Rocuronium ke dalam tubuh.
Pemeriksaan toksikologi kemudian menguatkan temuan tersebut. Tim forensik menemukan kandungan Rocuronium pada sampel darah, urine, dan jaringan ginjal korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ahli forensik menyimpulkan obat tersebut menyebabkan kelumpuhan pada otot-otot pernapasan sehingga korban mengalami asfiksia, yaitu kondisi kekurangan oksigen yang berujung pada kematian.
Dalam kesempatan itu, tim forensik juga menjelaskan bahwa memar yang ditemukan pada bagian kepala korban bukan merupakan penyebab kematian.
Selain itu, luka-luka yang terdapat pada beberapa bagian tubuh korban dipastikan merupakan luka pascakematian akibat aktivitas serangga dan bukan akibat tindak kekerasan.
Penyelidikan juga diperkuat melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa jarum suntik yang ditemukan di lokasi kejadian.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bercak darah yang terdapat pada jarum suntik identik dengan profil DNA korban. Pemeriksaan tersebut juga menemukan kandungan Rocuronium pada alat suntik tersebut.
Menurut penyidik, hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian pembuktian ilmiah yang dilakukan selama penyelidikan.
“Seluruh kesimpulan yang kami sampaikan didasarkan pada hasil autopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, toksikologi, digital forensik, psikologi forensik, serta alat bukti dan keterangan para saksi,” ujar Kapolres Siak.
Berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyatakan tidak menemukan fakta yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana pembunuhan dalam kasus kematian dr. Alex Cristo Loris Situmorang.
Meski demikian, Polres Siak menegaskan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara ilmiah, profesional, dan objektif agar setiap kesimpulan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan para ahli. (AH)












