Riau

Polresta Pekanbaru Sita 558 Butir Diduga Ekstasi dan 21 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan.

31
×

Polresta Pekanbaru Sita 558 Butir Diduga Ekstasi dan 21 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan.

Sebarkan artikel ini
Petugas Menemukan Sejumlah Barang Bukti Diduga Narkoba Saat Mengamankan Dua Tersangka

PEKANBARU, ALARAM.CO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kasus peredaran narkotika dan psikotropika dengan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan butir pil yang diduga ekstasi, sabu, serta psikotropika jenis Happy 5.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial IF (34).

“Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan undercover buy,” kata AKP Noki, Selasa (2/6/2026).

Pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan IF bersama seorang pria lainnya berinisial RB (26) di kawasan Jalan Datuk Setia Maharaja, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Dari lokasi pertama, polisi menemukan sejumlah pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berbagai merek dan warna. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, IF mengaku masih menyimpan barang yang diduga narkotika di sebuah pondok di Jalan Bukit Sentosa Ujung, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat. Dari tempat tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu dengan berat kotor total 21 gram, 80 butir pil Happy 5, serta ratusan butir pil yang diduga ekstasi dengan berbagai merek, di antaranya Kodok, IG, Granat, Hello Kitty, WhatsApp, Kerang, Brazil, Heineken, Minion, TMT, Robot, Superman, Rolex, Lion, dan Tesla.

Selain itu, polisi juga menyita serbuk yang diduga berasal dari pil ekstasi dengan berat kotor total 40,36 gram, alat pres plastik, empat unit timbangan digital, buku catatan, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan data kepolisian, jumlah keseluruhan pil yang diduga ekstasi yang berhasil diamankan mencapai 558,5 butir. Hasil tes urine terhadap kedua terduga menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Kepada penyidik, IF mengaku memperoleh barang-barang yang diduga narkotika tersebut dari seorang pria berinisial RF yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Polisi menetapkan IF dan RB sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.(AH)