Riau

Pembunuhan Berencana Lansia di Rumbai Terungkap, Empat Pelaku Ditangkap Usai Kabur ke Sumut dan Aceh

36
×

Pembunuhan Berencana Lansia di Rumbai Terungkap, Empat Pelaku Ditangkap Usai Kabur ke Sumut dan Aceh

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers di Polresta Pekanbaru

PEKANBARU, ALARAM.CO – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau. Empat orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut telah diamankan setelah sempat melarikan diri ke wilayah Sumatera Utara dan Aceh.

Korban diketahui bernama Dumaris Boru Sitio (60). Peristiwa tragis itu terjadi pada 29 April 2026 dan menjadi perhatian publik setelah terungkap adanya unsur perencanaan dalam aksi tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan intensif yang melibatkan jajaran Polresta Pekanbaru bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

“Kasus ini merupakan tindak pidana yang sangat serius. Dari hasil penyelidikan, terdapat dugaan kuat bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Empat orang telah diamankan,” ujar Muharman dalam konferensi pers, Minggu (3/5/2026).

Empat terduga pelaku masing-masing berinisial AF, SL, E alias I, dan L. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AF diduga berperan sebagai pihak yang merancang aksi tersebut. AF diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban sebagai menantu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim menjelaskan, dugaan sementara motif pelaku dilatarbelakangi persoalan pribadi dan keinginan menguasai harta benda korban.

“Para pelaku sebelumnya diduga telah memetakan kondisi rumah korban. Modus yang digunakan ialah berpura-pura menagih pembayaran layanan ojek daring untuk memastikan situasi di lokasi,” kata Hasyim.

Setelah korban menolak karena merasa tidak pernah menggunakan jasa tersebut, para pelaku disebut kembali datang beberapa saat kemudian. Berdasarkan hasil penyidikan, salah seorang pelaku diduga melakukan kekerasan menggunakan balok kayu yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Penyidik juga mendalami dugaan pemanfaatan kondisi anak korban berinisial A, yang menurut kepolisian memiliki keterbatasan mental. Rekaman CCTV menunjukkan adanya upaya mengajak A keluar rumah sebelum aksi terjadi.

Usai kejadian, para terduga pelaku melarikan diri ke luar Provinsi Riau. Dua orang terdeteksi menuju Aceh Tengah, sementara dua lainnya bergerak ke Kota Binjai, Sumatera Utara.

Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Unit Reskrim Polsek Rumbai kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap seluruh terduga pelaku dalam waktu kurang dari tiga hari.

AF dan SL diamankan di Aceh Tengah pada 30 April malam, sedangkan E alias I dan L ditangkap di Binjai pada 1 Mei dini hari. Dalam proses penangkapan, dua terduga pelaku disebut mendapat tindakan tegas terukur setelah diduga melakukan perlawanan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, telepon genggam, laptop, speaker, jam tangan, uang tunai termasuk mata uang asing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Keempat terduga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal terkait dugaan pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.

Kepolisian menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan seluruh fakta terungkap di persidangan.(AH).