Riau

Eks Finalis Putri Indonesia Ditetapkan Tersangka Kasus Praktik Kecantikan Ilegal di Riau

75
×

Eks Finalis Putri Indonesia Ditetapkan Tersangka Kasus Praktik Kecantikan Ilegal di Riau

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi

PEKANBARU, ALARAM.CO — Kepolisian Daerah Riau menetapkan seorang perempuan berinisial JRF sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik kecantikan ilegal yang menyebabkan sejumlah pasien mengalami luka serius hingga cacat permanen. JRF diketahui merupakan mantan finalis ajang Putri Indonesia perwakilan Riau.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap, tersangka diduga telah menjalankan praktik medis tanpa izin resmi dan tanpa latar belakang pendidikan kedokteran. Aktivitas tersebut disebut berlangsung selama beberapa tahun sebelum akhirnya terungkap setelah adanya laporan dari korban.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah. JRF juga sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Bukittinggi, Sumatera Barat.

“Yang bersangkutan diduga melakukan tindakan medis tanpa kewenangan dan mengaku sebagai dokter kepada pasien,” ujar Ade dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).

Dalam penyelidikan, JRF diketahui mengelola sebuah klinik kecantikan di Kota Pekanbaru. Di tempat tersebut, ia menawarkan berbagai prosedur estetika dengan tarif yang cukup tinggi. Namun, tindakan yang dilakukan justru diduga menimbulkan dampak kesehatan serius bagi sejumlah pasien.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke pihak kepolisian akibat mengalami komplikasi pasca tindakan. Korban dilaporkan mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius pada area wajah dan kepala setelah menjalani prosedur facelift. Kondisi tersebut mengharuskan korban mendapatkan penanganan intensif di rumah sakit.

Penyidik juga menemukan adanya korban lain dengan keluhan serupa, termasuk kegagalan prosedur pada bagian bibir dan kerusakan jaringan kulit. Hingga kini, jumlah korban yang terdata diperkirakan mencapai sekitar 15 orang dan masih berpotensi bertambah.

Selain kerugian fisik, para korban juga disebut mengalami trauma psikologis akibat dampak yang ditimbulkan. Beberapa di antaranya harus menjalani operasi lanjutan dan perawatan jangka panjang.

Polisi mengungkap, tersangka diduga mulai menjalankan praktik tersebut sejak 2019. Meski tidak memiliki kualifikasi medis, JRF disebut pernah mengikuti pelatihan singkat. Namun, sertifikat yang dimiliki diduga diperoleh tidak sesuai prosedur karena pelatihan tersebut seharusnya hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan resmi.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran lain, termasuk dugaan penipuan dan pelanggaran di bidang kesehatan.

Polda Riau mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan, dengan memastikan tenaga medis memiliki izin praktik yang sah serta kompetensi yang jelas.

Kasus ini menjadi perhatian serius di tengah pesatnya pertumbuhan industri estetika. Aparat menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap praktik layanan kesehatan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.(AH)