SERANG, ALARAM.CO – Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho mendapat penugasan baru sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Banten. Perubahan jabatan tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, sebagai bagian dari rotasi personel di lingkungan Polri.
Zain menggantikan Brigjen Pol Iwan Saktiadi yang mendapat penugasan sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat II di Sespim Lemdiklat Polri.
Sebelum dipercaya mengisi posisi Wakapolda Banten, Zain menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri. Penugasan baru ini menempatkannya kembali pada struktur kepemimpinan kepolisian di tingkat daerah setelah menjalankan tugas di Mabes Polri.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997 itu memiliki rekam jejak di bidang reserse dan kewilayahan. Sejumlah jabatan yang pernah diembannya antara lain Kapolres Magelang Kota, Kapolres Metro Tangerang Kota, serta Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan karier Zain dalam penanganan tindak pidana dan pelaksanaan tugas kepolisian di berbagai wilayah. Saat menjabat Dirreskrimum Polda Riau, ia berada dalam fungsi yang menangani penyelidikan dan penyidikan perkara kriminal umum sesuai kewenangan kepolisian.
Zain juga pernah memimpin Polres Metro Tangerang Kota, wilayah dengan dinamika masyarakat perkotaan yang beragam. Pengalaman di wilayah tersebut menambah rekam jejaknya dalam pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.
Sebagai Wakapolda Banten, Zain akan mendampingi Kapolda dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polda Banten. Posisi ini turut berperan dalam memastikan kebijakan pimpinan berjalan melalui koordinasi internal dan pelaksanaan tugas oleh satuan kerja terkait.
Pergantian jabatan tersebut menjadi bagian dari dinamika organisasi Polri dalam penataan personel dan pengisian posisi strategis. Dengan penugasan baru ini, Zain mengemban tanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan fungsi kepolisian, penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan publik di Provinsi Banten. (AH)
